peraturan:0tkbpera:624c54021cda44b56c92aa798ebadd9e
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 62/PMK.010/2006

                        TENTANG 

       KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU)
                    UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana angkutan umum yang sangat mendesak, dipandang
    perlu memberikan keringanan Bea Masuk atas impor bus sebanyak 300 (tiga ratus) unit dalam bentuk
    Completely Built Up (CBU);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up
    (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.01/2004 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
    Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang
    Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK
COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM.


                        Pasal 1

(1) Atas impor bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU) (Nomor HS 8702.10.26.00, 8702.10.27.00,
    8702.10.28.00, 8702.10.31.00, 8702.10.32.00, 8702.10.56.00, 8702.10.57.00, 8702.10.58.00,
    8702.10.59.00, dan 8702.10.60.00) untuk Angkutan Umum sebanyak 300 (tiga ratus) unit, diberikan
    keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).
(2) Penetapan perusahaan angkutan umum dan alokasi bus yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1), dilakukan oleh Menteri Perhubungan.


                        Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) 
diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal 
Perdagangan Luar Negeri.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret
2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/624c54021cda44b56c92aa798ebadd9e.txt · Last modified: (external edit)