peraturan:0tkbpera:6236c78e73f52110ae39e588ba88de0b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 111/PJ.64/1985

                            TENTANG

           SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
                         (TAX TREATY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 2 Mei 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, 
bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda umumnya terdapat ketentuan, bahwa penghasilan-
    penghasilan berupa dividen, bunga dan royalty akan dikenakan pajak oleh negara tempat penerimaan 
    hasil bertempat tinggal atau berkedudukan (negara domisili). Namun demikian negara tempat hasil-
    hasil itu berasal (negara sumber) dapat juga mengenakan pajak dengan suatu persentasi tarif yang 
    ditetapkan lebih rendah, asalkan penerima hasil memang berada di negara domisili.

2.  Dalam pelaksanaannya, negara-negara lain yang mempunyai perjanjian dengan Indonesia, yang 
    posisinya adalah sebagai negara sumber, akan meminta penegasan dari pejabat yang berwenang 
    di Indonesia mengenai tempat tinggal atau kedudukan penerima hasil.

3.  Untuk keperluan itu, maka Kepala Inspeksi Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil 
    terdaftar sebagai Wajib Pajak, dapat memberikan suatu Surat Keterangan seperti yang telah Saudara 
    terbitkan (terlampir).




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

MANSURY
peraturan/0tkbpera/6236c78e73f52110ae39e588ba88de0b.txt · Last modified: (external edit)