peraturan:0tkbpera:62326dc7c4f7b849d6f013ba46489d6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.22/1987
TENTANG
PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA TANAMAN KERAS DAN PENGHITUNGAN PENYESUAIANNYA
(REVALUASINYA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 45 TAHUN 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan penyesuaian
harga atau nilai perolehan harta sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 42 TAHUN 1985, pada dasarnya penyusutan dan
amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dimulai pada
tahun pengeluaran.
Penyusutan dapat dilakukan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau
pada tahun harta tersebut mulai menghasilkan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pajak.
Oleh karena itu penyusutan atas harta berwujud berupa Tanaman Keras, pada dasarnya juga dimulai
pada tahun pengeluaran, walaupun Tanaman Keras tersebut belum menghasilkan (jadi terhadap
Tanaman belum menghasilkan/TBM sudah boleh dilakukan penyusutan). Penyusutan yang dimulai
pada tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan, baru dapat dilakukan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
2. Perlu mendapat perhatian, bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987 pada butir 6,
harta berwujud berupa Tanaman Keras yang dapat dilakukan penyesuaian harga (direvaluasi)
berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 TAHUN 1986 hanyalah Tanaman Keras yang pada
tanggal 1 Januari 1987 masih dimiliki dan sudah menghasilkan. Tanaman Keras yang sudah dimiliki
pada tanggal 1 Januari 1987 tetapi belum menghasilkan, tidak diperkenankan untuk dilakukan
penyesuaian harga.
3. Penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada butir 2 di
atas, harus dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Bagi Tanaman Keras yang penyusutannya telah dimulai pada tahun pengeluaran (penyusutan
sudah dimulai sebelum Tanaman Keras tersebut menghasilkan), maka penghitungan
penyesuaian harganya dimulai dari tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan. Tahun
Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan merupakan tahun perolehan sedangkan harga
perolehannya adalah Harga Sisa Buku pada akhir tahun buku sebelum tahun Tanaman Keras
tersebut mulai menghasilkan.Dengan demikian penyusutan atas Tanaman Keras yang dapat
dilakukan penyesuaian hanyalah penyusutan untuk tahun-tahun sejak tahun Tanaman Keras
tersebut mulai menghasilkan.
b. Bagi Tanaman Keras yang penyusutannya baru mulai sejak tahun Tanaman Keras tersebut
mulai menghasilkan (selama Tanaman Keras tersebut belum menghasilkan tidak dilakukan
penyusutan), maka penghitungan penyesuaian harganya dimulai dari tahun Tanaman Keras
tersebut mulai menghasilkan. Tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan merupakan
tahun perolehan sedangkan harga perolehannya adalah harga atau nilai perolehan sampai
dengan saat Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan.
Demikian penegasan kami untuk Saudara sebarluaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/62326dc7c4f7b849d6f013ba46489d6c.txt · Last modified: by 127.0.0.1