peraturan:0tkbpera:621c090c3a61c6809130675a63897a0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1003/PJ.5/1989
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan penegasan Saudara sebagai instansi teknis dalam surat No. 576/233/DJP/1989 tanggal
17 Maret 1989 perihal batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), yang
menyatakan bahwa PTBA hanya melakukan penambangan batubara semata-mata dan tidak melakukan
pencucian dengan air (desliming) maupun proses konsentrasi (baum jig. hidro cyclone dan conditioner) dan
juga tidak membubuhkan bahan kimia (thicksner dan flotasi), maka berdasarkan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, batubara yang dihasilkan oleh PTBA adalah bukan Barang Kena Pajak yang
atas penyerahannya oleh PTBA tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya PPN yang telah
dibayar oleh PTBA sebagai Pajak Masukan untuk pembelian peralatan dalam rangka penambangan batubara
tersebut, tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/621c090c3a61c6809130675a63897a0f.txt · Last modified: by 127.0.0.1