peraturan:0tkbpera:621c090c3a61c6809130675a63897a0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1003/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan penegasan Saudara sebagai instansi teknis dalam surat No. 576/233/DJP/1989 tanggal 17 Maret 1989 perihal batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), yang menyatakan bahwa PTBA hanya melakukan penambangan batubara semata-mata dan tidak melakukan pencucian dengan air (desliming) maupun proses konsentrasi (baum jig. hidro cyclone dan conditioner) dan juga tidak membubuhkan bahan kimia (thicksner dan flotasi), maka berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, batubara yang dihasilkan oleh PTBA adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya oleh PTBA tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya PPN yang telah dibayar oleh PTBA sebagai Pajak Masukan untuk pembelian peralatan dalam rangka penambangan batubara tersebut, tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/621c090c3a61c6809130675a63897a0f.txt · Last modified: (external edit)