peraturan:0tkbpera:621c090c3a61c6809130675a63897a0f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1989    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1003/PJ.5/1989

                            TENTANG

       PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan penegasan Saudara sebagai instansi teknis dalam surat No. 576/233/DJP/1989 tanggal 
17 Maret 1989 perihal batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), yang 
menyatakan bahwa PTBA hanya melakukan penambangan batubara semata-mata dan tidak melakukan 
pencucian dengan air (desliming) maupun proses konsentrasi (baum jig. hidro cyclone dan conditioner) dan 
juga tidak membubuhkan bahan kimia (thicksner dan flotasi), maka berdasarkan Pasal 12 Peraturan 
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, batubara yang dihasilkan oleh PTBA adalah bukan Barang Kena Pajak yang 
atas penyerahannya oleh PTBA tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya PPN yang telah 
dibayar oleh PTBA sebagai Pajak Masukan untuk pembelian peralatan dalam rangka penambangan batubara 
tersebut, tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/621c090c3a61c6809130675a63897a0f.txt · Last modified: (external edit)