peraturan:0tkbpera:6213a8959a9a96589ca484dfd1e25053
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1193/PJ.51/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 2003 hal Permohonan Fasilitas Perpajakan
Berupa Pembebasan PPN atas Impor Barang, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan Saudara mengimpor barang modal berupa peralatan yang diperlukan untuk
menghasilkan suara, data dan gambar.
b. Saudara mengajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN atas barang impor tersebut.
2. Sesuai Pasal 16 B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984) juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, menyebutkan antara lain:
a. Pasal 1 ayat (1) huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang.
b. Pasal 2 ayat (1) huruf a, Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
berupa barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh
PKP yang menghasilkan BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut:
a. Fasilitas pembebasan PPN atas barang modal hanya terbatas untuk mesin dan peralatan
pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
b. Mengingat bahwa kegiatan usaha PT. ABC adalah jasa penyiaran dan barang modal yang
diimpor oleh PT. ABC digunakan untuk menghasilkan suara, data dan gambar, dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penyiaran, maka barang modal tersebut termasuk
barang modal yang diperlukan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak.
c. Oleh karena itu, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6213a8959a9a96589ca484dfd1e25053.txt · Last modified: by 127.0.0.1