User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6213a8959a9a96589ca484dfd1e25053
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1193/PJ.51/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 2003 hal Permohonan Fasilitas Perpajakan 
Berupa Pembebasan PPN atas Impor Barang, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara mengimpor barang modal berupa peralatan yang diperlukan untuk 
        menghasilkan suara, data dan gambar.
    b.  Saudara mengajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN atas barang impor tersebut.

2.  Sesuai Pasal 16 B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984) juncto Peraturan Pemerintah 
    Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat 
    Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, menyebutkan antara lain:
    a.  Pasal 1 ayat (1) huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang 
        modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, 
        tidak termasuk suku cadang.
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a, Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        berupa barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh 
        PKP yang menghasilkan BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut:
    a.  Fasilitas pembebasan PPN atas barang modal hanya terbatas untuk mesin dan peralatan 
        pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
    b.  Mengingat bahwa kegiatan usaha PT. ABC adalah jasa penyiaran dan barang modal yang 
        diimpor oleh PT. ABC digunakan untuk menghasilkan suara, data dan gambar, dalam rangka 
        menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penyiaran, maka barang modal tersebut termasuk 
        barang modal yang diperlukan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak.
    c.  Oleh karena itu, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/6213a8959a9a96589ca484dfd1e25053.txt · Last modified: (external edit)