peraturan:0tkbpera:6211080fa89981f66b1a0c9d55c61d0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.6/1992
TENTANG
PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON-SISTEP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk
Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1. Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan
telah seluruhnya valid, serta siap catak, maka KP.PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan
pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer.
2. Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap
cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual.
3. Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/6211080fa89981f66b1a0c9d55c61d0f.txt · Last modified: by 127.0.0.1