peraturan:0tkbpera:61f3a6dbc9120ea78ef75544826c814e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1064/PJ.52/1992
TENTANG
PERMINTAAN DATA PKP PENGUSAHA CPO/PRODUK DARI CPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Inspektur Pajak Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S.19/PJ.5/1992
tanggal 7 Mei 1992 tentang Permintaan Data PKP Yang Bergerak Dalam Bidang Pengolahan/Pabrikasi Minyak
Sawit (C.P.O.), untuk memenuhi permintaan tersebut bersama ini disampaikan 2 (dua) daftar isian sesuai
dengan maksud surat tersebut (terlampir).
Mengingat data tersebut akan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun jawaban kepada Bapak Menteri
Keuangan, diminta agar Saudara mengisi daftar isian terlampir dan mengirimkan kepada Direktur PPN dan
PTLL paling lambat tanggal 20 Juni 1992.
Perlu kami tambahkan, bahwa mengingat keluasan data yang diperlukan oleh Bapak Menteri Keuangan, maka
kepada KPP yang telah mengirim data produsen CPO sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor
S.989/PJ.52/1992 tanggal 21 Mei 1992 tetap berkewajiban mengisi dan mengirimkan daftar isian terlampir.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/61f3a6dbc9120ea78ef75544826c814e.txt · Last modified: (external edit)