peraturan:0tkbpera:61d77652c97ef636343742fc3dcf3ba9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.24/1994
TENTANG
PELAKSANAAN SURAT EDARAN NO. SE-05/PJ.24/1994 TANGGAL 17 MARET 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-05/PJ.24/1994 tanggal 17 Maret
1994 perihal Komputerisasi Penerbitan SKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas dasar pertimbangan effisiensi dalam pemanfaatan formulir-formulir ketetapan manual, bagi
KPP-KPP yang untuk pertama kalinya akan melaksanakan komputerisasi penerbitan SKP dapat
menerbitkan SKP secara manual dengan menggunakan formulir-formulir tersebut selama jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya komputerisasi penerbitan SKP sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran di atas. Dengan demikian sejak 1 Agustus 1994 penerbitan SKP sudah harus
dengan menggunakan komputer, dan formulir-formulir ketetapan manual hanya digunakan dalam hal
komputer tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang relatif lama.
2. Continous form untuk keperluan permulaan pelaksanaan komputerisasi penerbitan SKP akan dikirim
ke masing-masing KPP. Setiap jenis continous form akan dikirim masing-masing sebanyak 1 (satu)
box. Pengadaan selanjutnya continous form tersebut dilakukan oleh masing-masing KPP (KPP yang
untuk pertama kali maupun yang dalam rangka aplikasi NPCS sebelumnya sudah menggunakan
komputerisasi dalam penerbitan SKP) dengan menggunakan dana DIK yang sudah tersedia di
masing-masing KPP.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/61d77652c97ef636343742fc3dcf3ba9.txt · Last modified: by 127.0.0.1