peraturan:0tkbpera:61b1fb3f59e28c67f3925f3c79be81a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.51/2001
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tanggal
7 Agustus 2001, tentang Penetapan Nilai Stiker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman
Suara Dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Serta Tata Cara
Penebusan Dan Pelaporannya.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:
1. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset
isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di
atas disc jenis video compact disc karaoke, telah dilakukan penyesuaian menjadi sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
2. Untuk penyerahan produk rekaman suara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
sampai dengan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Kaset, VCD, CD yang
berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, LD Karaoke
dan DVD Karaoke dikenakan PPN sesuai ketentuan umum PPN.
3. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak
harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak
diterimanya permohonan secara lengkap.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang diajukan untuk
penebusan stiker setelah menerima fotokopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 dari Kepala Kantor
Wilayah DJP dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.51/2000 tanggal 8 Mei 2000
tentang Penebusan Stiker Tanda Lunas PPN Dan Pelayanannya, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/61b1fb3f59e28c67f3925f3c79be81a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1