peraturan:0tkbpera:61b07251e835d37322b7460d2b88c05b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Maret 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 363/PJ.532/2000
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 12 November 1999, hal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut diketahui antara lain :
a. PT. APOL adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.
b. Untuk menunjang angkutan batubara APOL mencarter 2 (dua) buah kapal dari Hongkong yakni
MV. Pan Tide dan MV. Bara untuk jangka waktu selama 3 bulan.
c. Pihak Bea dan Cukai pencarteran kapal tersebut dianggap impor sementara sehingga Saudara
dimintakan Surat keterangan PPN DTP sesuai dengan KMK No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni
1999.
d. Saudara tidak dapat melengkapi dokumen impor seperti L/C dan BL yang merupakan
persyaratan impor sesuai dengan SE-15/PJ.5/1999 maka pihak KPP tidak dapat mengeluarkan
Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah karena bukan merupakan impor, melainkan
carter yang PPNnya ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 204
Tahun 1998.
2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 jo. Butir 2 huruf d Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 29 Mei 1999, jenis Jasa Kena Pajak yang
PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayanan Niaga yang
meliputi :
- Jasa persewaan kapal;
- Jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa
tambat, dan jasa labuh;
- Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September
1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara disebutkan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan
barang ke dalam daerah pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, serta ralat
tanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat udara, Kereta Api, serta Suku Cadang dan
Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis Untuk
Pembangunan Nasional, antara lain diatur yaitu :
a. Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud perusahaan dalam keputusan ini meliputi Perusahaan
Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Perusahaan
Angkutan Udara Niaga dan Perusahaan Kereta Api serta perusahaan yang mengelola pelabuhan
umum dan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penangkapan ikan.
b. Pasal 1 ayat (b) huruf a, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah kapal laut
untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga.
c. Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
d. Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999.
5. Berdasarkan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1999 tanggal 30 Agustus
1999, diatur tata cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah untuk impor
Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor
Barang Kena Pajak tertentu, diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak
tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP, dengan dilampiri dokumen impor
berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (BL), atau Airway Bill dan dokumen kontrak
yang bersangkutan.
b. Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana PKP dikukuhkan dalam
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui
Wajib Pajak;
- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak;
- Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta isi surat pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Atas impor sementara berupa charter kapal MV. Pan Tide dan MV. Bara yang dilakukan oleh
PT. APOL dapat diajukan permohonan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas. Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah
diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli (penyewa) Barang Kena Pajak tertentu ke KPP
dimana Pengusaha Kena Pajak pembeli (penyewa) terdaftar.
b. Apabila atas impor sementara tersebut tidak menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk sarana
pembayarannya atau Bill of Lading (BL) maka dokumen L/C dan BL tidak perlu diserahkan.
Dokumen lain sebagai pengganti BL adalah Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Arrival
Notice) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pelabuhan. Di samping itu agar
dilengkapi pula dengan surat keputusan persetujuan impor sementara yang diterbitkan pejabat
yang berwenang dan kontrak charter kapal tersebut.
c. Atas jasa charter (sewa) kapal yang diterima oleh PT. APOL, Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang Ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/61b07251e835d37322b7460d2b88c05b.txt · Last modified: by 127.0.0.1