peraturan:0tkbpera:61add4df79c2f21aa7f7dfa9a394fab9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 682/PJ.51/2001
TENTANG
FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
ATAS IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN DALAM RANGKA JASA DI BIDANG MIGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 12 April 2001 hal Permohonan Pembebasan/
Keringanan PPN atas Impor Mesin, barang dan Bahan dalam rangka pengembangan Industri Migas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. U adalah perusahaan PMDN milik Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina yang
bergerak di bidang Industri Perminyakan dengan bisnis utamanya adalah jasa pengeboran
minyak dan gas bumi di darat.
b. PT. U memohon untuk diberikan pembebasan/keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas impor
mesin, barang, dan bahan yang akan digunakan dalam melakukan usahanya.
2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1086/KMK.00/1988 tanggal 2
November 1988 tentang Penetapan Barang Modal tertentu yang di Impor oleh Badan Usaha Jasa
Pengeboran dan Jasa Penunjang Tertentu di Bidang Migas yang didirikan dalam rangka Undang-undang
Penanaman Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagai Barang Kena Pajak yang mempunyai
Nilai Strategis untuk Pembangunan Nasional, peralatan yang digunakan dalam kegiatan jasa pemboran
dan jasa penunjang tertentu di bidang minyak dan gas bumi adalah Barang Kena Pajak yang
mempunyai nilai Strategis untuk pembangunan nasional yang Pajak Pertambahan Nilai atas impornya
ditanggung Pemerintah.
3. Berdasarkan Pasal 12 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KMK.04/
2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu, Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1086/KMK.00/1988 tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan barang Kena
Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
suku cadang, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 hingga 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas impor mesin, barang, dan bahan digunakan dalam kegiatan jasa pemboran dan jasa
penunjang tertentu di bidang minyak dan gas bumi tidak dapat diberikan fasilitas PPN
Ditanggung oleh Pemerintah karena ketentuan yang memberikan fasilitas tersebut telah
dicabut.
b. Mengingat bahwa PT U bergerak di bidang usaha Jasa pemboran minyak dan gas bumi, maka
mesin, barang, dan bahan yang diimpor tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/61add4df79c2f21aa7f7dfa9a394fab9.txt · Last modified: by 127.0.0.1