peraturan:0tkbpera:61a10e6abb1149ad9d08f303267f9bc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 855/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : B/2114/VIII/2005/Sdelog tanggal 5 Agustus 2005,
B/2130/VIII/2005/Sdelog tanggal 8 Agustus 2005 dan B/2158/VIII/2005/Sdelog tanggal 10 Agustus 2005 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat sebagai berikut :
a. Pada surat Nomor : B/2114/VIII/2005/Sdelog tanggal 5 Agustus 2005, Saudara telah
mengimpor barang berupa 1605 Pcs Helm Anti Peluru Level III A untuk digunakan oleh
Korbrimob Polri dan saat ini telah berada di Gudang Bandara Soekarno Hatta.
b. Pada surat Nomor : B/2130/VIII/2005/Sdelog tanggal 8 Agustus 2005, Saudara telah
mengimpor barang berupa 2 (dua) Unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts untuk digunakan
oleh Ditpol Udara Babinkam Polri dan saat ini telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
c. Pada surat Nomor : B/2158/VIII/2005/Sdelog tanggal 10 Agustus 2005, Saudara telah
mengimpor barang berupa Ribbon dan Re Transfer Film (Peralatan Pembuatan Sim) untuk
digunakan oleh Ditlantas Babinkam Polri/Inkoppol dan saat ini telah berada di Gudang
Bandara Soekarno Hatta.
d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang
impor tersebut di atas.
2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur
bahwa impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air,
alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan Iapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh
Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk
melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang
diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk
melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat
utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku
cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan
alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
pembebasan bea masuk.
Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan
melalui Direktur Jenderal Bea.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada Lampiran II yang, menyatakan
bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang,
ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur
Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen
Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik
dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
permohonan sebagaimana dimaksud dalam (1) diajukan oleh produsen yang
termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN
dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan
PPn BM.
(3) Huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang, yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak Tertentu adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah
air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaran lapis baja, kendaraan
patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI
atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau
POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau
menerima penyerahaan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas serta memperhatikan isi
surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
a. atas impor 2 Unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts yang dilakukan oleh POLRI dibebaskan
dari pengenaan PPN sepanjang POLRI mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai vang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
b. atas impor 1605 Pcs Helm Anti Peluru Level III A, Ribbon dan Re Transfer Film (Peralatan
Pembuatan SIM) yang dilakukan oleh POLRI tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas
impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas
dibebaskan dari pungutan bea masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/61a10e6abb1149ad9d08f303267f9bc4.txt · Last modified: by 127.0.0.1