peraturan:0tkbpera:61a10e6abb1149ad9d08f303267f9bc4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 855/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : B/2114/VIII/2005/Sdelog tanggal 5 Agustus 2005, B/2130/VIII/2005/Sdelog tanggal 8 Agustus 2005 dan B/2158/VIII/2005/Sdelog tanggal 10 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat sebagai berikut : a. Pada surat Nomor : B/2114/VIII/2005/Sdelog tanggal 5 Agustus 2005, Saudara telah mengimpor barang berupa 1605 Pcs Helm Anti Peluru Level III A untuk digunakan oleh Korbrimob Polri dan saat ini telah berada di Gudang Bandara Soekarno Hatta. b. Pada surat Nomor : B/2130/VIII/2005/Sdelog tanggal 8 Agustus 2005, Saudara telah mengimpor barang berupa 2 (dua) Unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts untuk digunakan oleh Ditpol Udara Babinkam Polri dan saat ini telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. c. Pada surat Nomor : B/2158/VIII/2005/Sdelog tanggal 10 Agustus 2005, Saudara telah mengimpor barang berupa Ribbon dan Re Transfer Film (Peralatan Pembuatan Sim) untuk digunakan oleh Ditlantas Babinkam Polri/Inkoppol dan saat ini telah berada di Gudang Bandara Soekarno Hatta. d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan Iapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada Lampiran II yang, menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang, ditandatangani oleh : a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud dalam (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. 5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. (3) Huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang, yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaran lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya. Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahaan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini ditegaskan bahwa : a. atas impor 2 Unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts yang dilakukan oleh POLRI dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang POLRI mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai vang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. b. atas impor 1605 Pcs Helm Anti Peluru Level III A, Ribbon dan Re Transfer Film (Peralatan Pembuatan SIM) yang dilakukan oleh POLRI tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas dibebaskan dari pungutan bea masuk. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/61a10e6abb1149ad9d08f303267f9bc4.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 (external edit)