User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:61a10e6abb1149ad9d08f303267f9bc4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 855/PJ.52/2005 

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : B/2114/VIII/2005/Sdelog tanggal 5 Agustus 2005, 
B/2130/VIII/2005/Sdelog tanggal 8 Agustus 2005 dan B/2158/VIII/2005/Sdelog tanggal 10 Agustus 2005 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat sebagai berikut : 
    a.  Pada surat Nomor : B/2114/VIII/2005/Sdelog tanggal 5 Agustus 2005, Saudara telah 
        mengimpor barang berupa 1605 Pcs Helm Anti Peluru Level III A untuk digunakan oleh 
        Korbrimob Polri dan saat ini telah berada di Gudang Bandara Soekarno Hatta. 
    b.  Pada surat Nomor : B/2130/VIII/2005/Sdelog tanggal 8 Agustus 2005, Saudara telah 
        mengimpor barang berupa 2 (dua) Unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts untuk digunakan
        oleh Ditpol Udara Babinkam Polri dan saat ini telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. 
    c.  Pada surat Nomor : B/2158/VIII/2005/Sdelog tanggal 10 Agustus 2005, Saudara telah 
        mengimpor barang berupa Ribbon dan Re Transfer Film (Peralatan Pembuatan Sim) untuk 
        digunakan oleh Ditlantas Babinkam Polri/Inkoppol dan saat ini telah berada di Gudang 
        Bandara Soekarno Hatta. 
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang 
        impor tersebut di atas. 

2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur 
    bahwa impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, 
    alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan Iapis baja, 
    kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh 
    Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia 
    (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk 
    melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang 
    diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk 
    keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor 
    Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang
    Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan 
    Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
    Pasal 1 :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
            1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik 
                Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang 
                diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk 
                melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok 
                ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat 
                utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana 
                tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
            2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi 
                keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku 
                cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan 
                alat utama dan alat pendukungnya.
    Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
            pembebasan bea masuk.
    Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan 
                melalui Direktur Jenderal Bea.
            (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1, 
                permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada Lampiran II yang, menyatakan
                bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang, 
                ditandatangani oleh :
                a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur 
                    Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen 
                    Pertahanan dan Keamanan;
                b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik 
                    dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
            (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                permohonan sebagaimana dimaksud dalam (1) diajukan oleh produsen yang 
                termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 
    616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
    (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN 
        dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM.
    (3) Huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang, yang 
        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
    yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan
    Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa :
    Pasal 1 :   huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena 
            Pajak Tertentu adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah 
            air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaran lapis baja, kendaraan 
            patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
    Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI 
                atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau 
                POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
            (2) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau 
                menerima penyerahaan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud 
                dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas 
                Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas serta memperhatikan isi
    surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  atas impor 2 Unit Helicopter MI-2 Plus dan Spare Parts yang dilakukan oleh POLRI dibebaskan
        dari pengenaan PPN sepanjang POLRI mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai vang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
    b.  atas impor 1605 Pcs Helm Anti Peluru Level III A, Ribbon dan Re Transfer Film (Peralatan 
        Pembuatan SIM) yang dilakukan oleh POLRI tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas 
        impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas 
        dibebaskan dari pungutan bea masuk.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/61a10e6abb1149ad9d08f303267f9bc4.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 (external edit)