peraturan:0tkbpera:6195f47dcff14b8f242aa333cdb2703e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 481/PJ.5/1990
TENTANG
PENEGASAN OBYEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Januari 1990, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tanggal 27 Desember 1988 jo.
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai telah diperluas hingga meliputi juga Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak.
Selanjutnya dalam Pasal 1 ke 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut
menyatakan bahwa jasa angkutan laut dan angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN.
2. Bidang usaha PT. Suryanusa Permatabahari menurut surat Saudara adalah jasa pengangkutan kayu
melewati sungai, dan karenanya juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Tetapi apabila Saudara
selain melakukan usaha tersebut di atas juga melakukan usaha persewaan alat-alat angkutan untuk
digunakan oleh orang lain maka atas usaha jasa persewaan tersebut terutang PPN. Untuk itu
Saudara wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan membayar PPN atas persewaan
tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs.WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/6195f47dcff14b8f242aa333cdb2703e.txt · Last modified: by 127.0.0.1