peraturan:0tkbpera:619427579e7b067421f6aa89d4a8990c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1667/PJ.532/1998
TENTANG
PEMUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Dana Pensiun Karyawan Taspen (DANAKARTA) adalah Badan
Hukum yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan TASPEN dan tidak memiliki
kantor cabang atau perwakilan di luar tempat kedudukannya di Jakarta. Selain itu DANAKARTA juga
melakukan usaha persewaan ruangan kantor (RUKO) yang terletak di Ambarawa - Jawa Tengah
kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat SWADHARMA yang bergerak di bidang jasa perbankan.
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang berlaku sejak tanggal 1
Januari 1995, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Jasa persewaan ruangan kantor (RUKO) yang dilakukan oleh DANAKARTA tidak termasuk
jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa
tersebut terutang PPN, dengan demikian DANAKARTA adalah Pengusaha Kena Pajak yang
berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang;
3.2. Jasa perbankan yang dilakukan oleh BPR SWADHARMA adalah jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN,
dengan demikian BPR SWADHARMA bukan Pengusaha Kena Pajak dan tidak diperkenankan
memungut PPN;
3.3. Berdasarkan penjelasan pada butir 3.1. dan butir 3.2., dengan ini diberikan penegasan bahwa
atas jasa persewaan ruangan kantor (RUKO) oleh DANAKARTA kepada BPR SWADHARMA
terutang PPN dan DANAKARTA selaku Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan
melaporkan PPN terutang.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/619427579e7b067421f6aa89d4a8990c.txt · Last modified: by 127.0.0.1