peraturan:0tkbpera:61940b7bc12af1ceb9b3d3754634ae3e
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/M-DAG/PER/7/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007
TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP
BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan mutu barang impor yang telah
diberlakukan SNI wajib, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan.
Mengingat:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan
Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN.
"Pasal I
Mengubah Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa
Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang
Diperdagangkan berbunyi sebagai berikut :
(1) SPB yang didalamnya terdapat NPB, wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan impor untuk
setiap kali impor barang melalui angkutan laut, darat atau udara;
(2) NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang."
Pasal II
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan tetap berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
peraturan/0tkbpera/61940b7bc12af1ceb9b3d3754634ae3e.txt · Last modified: by 127.0.0.1