peraturan:0tkbpera:619205da514e83f869515c782a328d3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Februari 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.113/1993
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-04/PJ/1993 TANGGAL 15 FEBRUARI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tanggal 15
Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan
penjelasan sebagai berikut :
1. Berbeda dengan Keputusan Nomor KEP-25/PJ/1991 yang ketentuannya sekaligus mencakup tata cara
penelitian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN, maka untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1992
dan seterusnya dan penelitian SPT Masa PPN bulan April Tahun 1993 dan seterusnya, masing-masing
diatur dengan Keputusan tersendiri.
2. Keputusan Nomor KEP-04/PJ/1993 berlaku sejak tanggal 15 Februari 1993 dan untuk pertama kalinya
diberlakukan terhadap SPT Masa PPN bulan April 1993, sedangkan yang menyangkut perekaman dan
editing SPT Masa PPN bulan Maret Tahun 1993 dan sebelumnya tetap berlaku ketentuan yang diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 dan Surat
Edaran Nomor SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991.
3. Kepada Saudara-saudara dimintakan perhatiannya, agar segera menyesuaikan dan menembuskan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para pejabat yang melaksanakan tugas pekerjaan
di lingkungan kerja masing-masing. Apabila perlu, dapat diselenggarakan penataran-penataran kepada
petugas pelaksana terkait dengan materi yang sama dengan apa yang telah diberikan oleh Kantor
Pusat beberapa waktu yang lalu.
4. Bagi para Kepala KPP/KARIKPA/KAPEN yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang
menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala Kantor Wilayah
masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL atau Kepala Pusat
PDIP sesuai permasalahannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/619205da514e83f869515c782a328d3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1