peraturan:0tkbpera:618790ae971abb5610b16c826fb72d01
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 22/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BENCANA ALAM OLEH DINAS SOSIAL PROPINSI BANTEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..................... tanggal 7 Juli 2003 yang diterima tanggal 12 September 2003 hal Permohonan Pembebasan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :  a. Dinas Sosial dan Tenaga Keda Pemerintah Propinsi Banten menerima Program Bantuan Sosial Bencana Alam Republik Indonesia melalui dana Dekon Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 768.900.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).  b. Dana tersebut akan diberikan kepada korban bencana sebanyak 250 kepala keluarga berupa Bahan Bangunan Rumah dengan nilai Rp. 3.000.000,- per KK dengan sistem pekerjaan secara swakelola.  c. Berkaitan dengan hal tersebut saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk mendapatkan nilai tambah hasil pembangunan. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :  a. Pasal 4 huruf a, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.  b. Pasal 16A ayat 1, menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.  c. Pasal 16C, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dah Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 jo. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002, kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apablia memenuhi persyaratan sebagai berikut :  a. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;  b. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;  c. Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih;  d. Bangunan bersifat permanen. 4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 jo. Lamplran I huruf D Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur :  a. Butir 1 huruf a, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.  b. Butir 6, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :  a. Atas pembelian Barang Kena Pajak untuk bahan bangunan rumah oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Propinsi Banten dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.  b. Atas kegiatan membangun sendiri oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Propinsi Banten tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang luas bangunannya kurang dari 200m2. Dengan demikian, permohonan saudara agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian bahan bangunan tidak dapat kami kabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal PJ Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/618790ae971abb5610b16c826fb72d01.txt · Last modified: (external edit)