User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:618790ae971abb5610b16c826fb72d01
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 22/PJ.53/2004

                            TENTANG

  PPN ATAS KEGIATAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BENCANA ALAM OLEH DINAS SOSIAL PROPINSI BANTEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..................... tanggal 7 Juli 2003 yang diterima tanggal 
12 September 2003 hal Permohonan Pembebasan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
   a.  Dinas Sosial dan Tenaga Keda Pemerintah Propinsi Banten menerima Program Bantuan Sosial 
        Bencana Alam Republik Indonesia melalui dana Dekon Tahun Anggaran 2003 sebesar 
        Rp. 768.900.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
   b.  Dana tersebut akan diberikan kepada korban bencana sebanyak 250 kepala keluarga berupa 
        Bahan Bangunan Rumah dengan nilai Rp. 3.000.000,- per KK dengan sistem pekerjaan secara 
        swakelola.
   c.  Berkaitan dengan hal tersebut saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai untuk mendapatkan nilai tambah hasil pembangunan.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 4 huruf a, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
   b.  Pasal 16A ayat 1, menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
        dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
   c.  Pasal 16C, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun 
        sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau 
        badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata 
        caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dah Tata Cara Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam kegiatan 
    usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan 
    Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 
    jo. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002, kegiatan 
    membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apablia memenuhi persyaratan sebagai 
    berikut :
   a.  Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan 
        orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
   b.  Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
   c.  Luas bangunan tersebut 200 m2 atau lebih;
   d.  Bangunan bersifat permanen.

4.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 jo. Lamplran I huruf D Keputusan 
    Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, 
    antara lain mengatur :
   a.  Butir 1 huruf a, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor, dan 
        melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha 
        Kena Pajak.
   b.  Butir 6, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tidak perlu memungut Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
   a.  Atas pembelian Barang Kena Pajak untuk bahan bangunan rumah oleh Dinas Sosial dan 
        Tenaga Kerja Propinsi Banten dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   b.  Atas kegiatan membangun sendiri oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Propinsi Banten tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang luas bangunannya kurang dari 200m2. Dengan 
        demikian, permohonan saudara agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        untuk pembelian bahan bangunan tidak dapat kami kabulkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
PJ Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/618790ae971abb5610b16c826fb72d01.txt · Last modified: (external edit)