peraturan:0tkbpera:618491e20a9b686b79e158c293ab4f91
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 707/KMK.04/2006

                        TENTANG 

        PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT MEGA POWER MANDIRI 
           UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN PARLILITAN, 
            KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan 
    Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, 
    pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal untuk usaha penyediaan tenaga 
    listrik yang diselenggarakan oleh swasta diberikan oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa PT MEGA POWER MANDIRI telah menyampaikan surat permohonan Nomor: 069/MPM/RS-Js/IV/
    2006 tanggal 21 April 2006 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang 
    modal untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten 
    Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal 
    Oleh PT MEGA POWER MANDIRI Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Kecamatan Parlilitan, 
    Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR 
OLEH PT MEGA POWER MANDIRI UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN 
PARLILITAN, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, PROVINSI SUMATERA UTARA.


PERTAMA :

Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Parlilitan, 
Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp. 63.306.162.500,00
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk 
sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).


KEDUA :

Untuk pelaksanaan importasi barang, PT MEGA POWER MANDIRI wajib mengajukan permohonan pembebasan 
Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan 
berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KEEMPAT :

Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya 
fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar 
dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk.


KELIMA  :

Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi 
teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.


KEENAM :

1.  Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan 
    penggunaan barang.
2.  Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam butir 1, pengusaha bertanggung jawab atas 
    pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.


KETUJUH :

Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan;
2.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Direktur Jenderal Pajak;
7.  Direktur Utama PT PLN (Persero);
8.  Kepala Biro Hukum;
9.  Pimpinan PT MEGA POWER MANDIRI.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/618491e20a9b686b79e158c293ab4f91.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 (external edit)