User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:614d37f84c3f41a6014aaec3a5bc6c61
                      PERATURAN BERSAMA 
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
                 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                        NOMOR KEP-51/PJ./2005, KEP-13/PB/2005

                        TENTANG 

    PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 
              TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

        DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang  :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan untuk menghindari
kesulitan Wajib Pajak dalam memperoleh haknya atas kelebihan pembayaran pajak, perlu menetapkan
Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan 
Pembayaran Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.  Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan
    Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 
    Penghasilan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan 
    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
9.  Keputusan Menteri keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    473/KMK.01/2004.
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
    Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam 
    Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;
14. Peraturan menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Pembayaran Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pajak
    tersebut.
(2) Kelebihan Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP;
    b.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP;
    c.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian 
        Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP;
    d.  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.
    e.  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi dimaksud
        dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau
        Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.


                        Pasal 2

(1) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang
    pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
(2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
    tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama
    Wajib Pajak lain.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan
    atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.


                        Pasal 3

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 
    sejak :
    a.  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        ayat (2) huruf a diterima;
    b.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b
        diterbitkan;
    c.  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 ayat (2) huruf c diterbitkan;
    d.  Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d; atau
    e.  Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 1 ayat (2) huruf e diterbitkan.

(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah 
    Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005.


                        Pasal 4

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan
    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005.
(2) Atas dasar SKPKPP tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan 
    menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
(3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja
        Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
    b.  Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
    c.  Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP
(4) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah 
    Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor 
    penerbitan SP2D.
(5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan,
    yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula;
(6)     Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan
    Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja
    sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terlampaui.
(7) SPMKP disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung oleh petugas yang 
    ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 5

(1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
    menerbitkan SP2D.
(2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara wajib menerbitkan SP2D paliang lama 2 (dua) hari kerja 
    sejak SPMKP diterima.


                        Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan
    Perbendaharaan Negara.
(2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk 
    wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.


                        Pasal 7

(1) Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    05/PMK.03/2005 yang pada saat ini masih berada pada Bank Operasional I dan belum 
    dipindahbukukan ke rekening yang berhak, agar KPPN segera meminta kepada Bank Operasional I 
    dan meneliti kembali antara lain mengenai spesimen tanda tangan yang berwenang menandatangani
    SKPKPP dan SPMKP untuk kemudian diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    05/PMK.03/2005, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar
    segera disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D.
(3) Formulir SPMKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991
    tanggal 13 Nopember 1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005 tetapi  
    peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005, yakni
    lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ke-4 untuk 
    Wajib pajak sedangkan selebihnya diarsipkan di Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP.


                        Pasal 8

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada 
tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak 
dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Februari 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK                   DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

       ttd                              ttd

      HADI POERNOMO                     MULIA P. NASUTION
peraturan/0tkbpera/614d37f84c3f41a6014aaec3a5bc6c61.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 (external edit)