peraturan:0tkbpera:613690cd913c7e69998dd12df14a96fa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 18/PJ.1/1996

                               TENTANG

              PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 68/1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.113/1995 tanggal 19 Oktober 1995 perihal 
Pelaksanaan Keputusan Presiden No 68/1995, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI 
sebagai berikut :

1.  Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Hari dan jam kerja di lingkungan 
    Departemen Keuangan.

2.  Nomor : 72/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996 tentang Besarnya pemotongan Tunjangan Khusus 
    Pembinaan Keuangan Negara Bagi pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak masuk 
    dan terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar serta pulang sebelum waktunya.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
SEKRETARIS 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/613690cd913c7e69998dd12df14a96fa.txt · Last modified: (external edit)