peraturan:0tkbpera:61180d33250addaa3b07e23e110c04f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 987/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK, PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 29 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Associated Mission Aviation/AMA Indonesia telah mengimpor jenis barang berupa spare part
mesin pesawat terbang yang di overhaul, dengan nilai impor sebesar US $ 44.386.00 dan
Nomor Invoice : RO 202.
b. Barang tersebut merupakan hadiah dari Franciscan Friary Australia kepada Associated Mission
Aviation/AMA Indonesia yang digunakan untuk mendukung pelayanan AMA di Indonesia
sehubungan dengan tugas-tugas keagamaan, sosial dan kemanusiaan, khususnya di daerah
pedalaman Irian Jaya.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, AMA Indonesia mengajukan permohonan
pembebasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas hadiah barang tersebut.
2. Pajak Penghasilan
a. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima
oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan
atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Sesuai Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan
yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995
antara lain disebutkan bahwa badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya
semata-mata menyelenggarakan kegiatan sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak
mencari keuntungan.
c. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/
KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umum, amal, sosial atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
a. Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang
Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
b. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan
pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
c. Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau
seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang
melakukan importasi.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pajak Penghasilan
- Sepanjang Associated Mission Aviation (AMA) memenuhi kriteria sebagai badan sosial
sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, maka atas
pemasukan barang tersebut yang merupakan hasil sumbangan dari Franciscan Friary,
Australia dan dihadiahkan kepada AMA Indonesia guna menunjang operasi pelayanan
AMA di Indonesia sehubungan dengan tugas-tugas keagamaan, sosial dan
kemanusiaan, khususnya di daerah pedalaman Irian Jaya dapat dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian
tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Apabila pemasukan barang-barang seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh
importir lain dengan AMA Indonesia sebagai indentor, maka importir yang
bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari
handling fee yang diterima.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Atas impor barang berupa spare part mesin pesawat terbang yang merupakan bantuan atau
hadiah dari Franciscan Friary Australia dan barang tersebut akan digunakan untuk mendukung
pelayanan AMA di Indonesia, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari bea
masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Pajak Penghasilan
4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/61180d33250addaa3b07e23e110c04f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1