User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:60e1deb043af37db5ea4ce9ae8d2c9ea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        14 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 55/PJ.53/1993

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA KONSULTASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Nopember 1992 yang isinya permohonan penjelasan mengenai 
PPN atas jasa konsultan dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf e atas penyerahan Jasa Konsultasi terutang PPN.

2.  Saudara X sejak permulaan tahun 1991 telah pensiun dari XYZ sehingga antara Saudara dengan XYZ 
    sudah tidak ada lagi hubungan kerja sebagaimana karyawan dengan perusahaannya.

3.  Berdasarkan data dari SPT PPh tahun 1991 pekerjaan Saudara adalah Konsultan dan atas penyerahan 
    Jasa Konsultan berupa saran-saran dan usul-usul XYZ membayar imbalannya setiap bulan.

4.  Oleh karena Saudara telah menyerahkan Jasa Konsultasi kepada XYZ dan Jasa Konsultasi merupakan 
    Jasa Kena Pajak, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, wajib melaporkan 
    usaha Saudara ke Direktorat Jenderal Pajak di tempat Saudara bertempat tinggal atau berkedudukan 
    untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

5.  XYZ merupakan Badan tertentu yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 ditunjuk 
    untuk memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM untuk Badan-badan tertentu sebagai Pemungut 
    Pajak diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dimana PKP 
    rekanan Badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada 
    Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun pembayaran seluruhnya.

    Ini berarti Saudara sebagai rekanan dari XYZ harus membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat 
    menagih pembayaran.

    SSP diisi dengan membubuhi NPWP dan identitas Saudara sebagai rekanan XYZ, tetapi 
    penandatanganan SSP dilakukan oleh XYZ sebagai penyetor atas    nama Saudara.

    Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN yaitu :
    -   Faktur Pajak lembar ke 2 untuk arsip Saudara
    -   SSP lembar ke 2 untuk dilampirkan pada SPT Masa Saudara
            lembar ke 3 untuk Saudara




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/60e1deb043af37db5ea4ce9ae8d2c9ea.txt · Last modified: (external edit)