peraturan:0tkbpera:60e1deb043af37db5ea4ce9ae8d2c9ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 55/PJ.53/1993
TENTANG
PPN ATAS JASA KONSULTASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Nopember 1992 yang isinya permohonan penjelasan mengenai
PPN atas jasa konsultan dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
Nomor PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf e atas penyerahan Jasa Konsultasi terutang PPN.
2. Saudara X sejak permulaan tahun 1991 telah pensiun dari XYZ sehingga antara Saudara dengan XYZ
sudah tidak ada lagi hubungan kerja sebagaimana karyawan dengan perusahaannya.
3. Berdasarkan data dari SPT PPh tahun 1991 pekerjaan Saudara adalah Konsultan dan atas penyerahan
Jasa Konsultan berupa saran-saran dan usul-usul XYZ membayar imbalannya setiap bulan.
4. Oleh karena Saudara telah menyerahkan Jasa Konsultasi kepada XYZ dan Jasa Konsultasi merupakan
Jasa Kena Pajak, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, wajib melaporkan
usaha Saudara ke Direktorat Jenderal Pajak di tempat Saudara bertempat tinggal atau berkedudukan
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
5. XYZ merupakan Badan tertentu yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 ditunjuk
untuk memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM untuk Badan-badan tertentu sebagai Pemungut
Pajak diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dimana PKP
rekanan Badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada
Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun pembayaran seluruhnya.
Ini berarti Saudara sebagai rekanan dari XYZ harus membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat
menagih pembayaran.
SSP diisi dengan membubuhi NPWP dan identitas Saudara sebagai rekanan XYZ, tetapi
penandatanganan SSP dilakukan oleh XYZ sebagai penyetor atas nama Saudara.
Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN yaitu :
- Faktur Pajak lembar ke 2 untuk arsip Saudara
- SSP lembar ke 2 untuk dilampirkan pada SPT Masa Saudara
lembar ke 3 untuk Saudara
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/60e1deb043af37db5ea4ce9ae8d2c9ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1