peraturan:0tkbpera:60dcc0d0012f3056175c01d54c2e1722
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1344/PJ.51/1994
TENTANG
PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea
Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133
Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah.
3. Oleh karena Bible Paper tidak termasuk dalam pengertian barang-barang hadiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, maka atas impor Bible Paper
oleh Lembaga Al-Kitab Indonesia Jakarta tetap harus dikenakan PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas
PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990
jo Pasal 7 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 atas impor barang-barang hadiah untuk
pemakaian atau perlengkapan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, seperti universitas dan
sebagainya, sekedar barang-barang itu akan dipakai habis atau akan menjadi bagian perlengkapan
dari lembaga yang bersangkutan, dan pembiayaan barang-barang itu tidak dibebankan atas Anggaran
dan Belanja Negara, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Ps. 22.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor Bible Paper oleh Lembaga Al Kitab Indonesia
tidak dipungut PPh Ps. 22.Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri
Keuangan No. 538/KMK.04/1990, ketentuan dimaksud pada butir 2 di atas dilaksanakan oleh Ditjen
Bea dan Cukai.
3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan diharuskan
membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang
diterimanya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/60dcc0d0012f3056175c01d54c2e1722.txt · Last modified: by 127.0.0.1