peraturan:0tkbpera:60ce36723c17bbac504f2ef4c8a46995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1744/PJ.51/1995
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM IMPOR DALAM RANGKA PMDN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Agustus 1995 perihal tersebut di atas,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir sesuai
dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1995.
2. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 1, maka permohonan Penundaan Pembayaran PPN dan
PPn BM yang mengajukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat lagi diproses. Akan
tetapi bila impor barang modal secara fisik dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka
permohonan penundaan masih dapat diproses meskipun dokumen impor diajukan pada atau setelah
tanggal 1 Januari 1995.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas serta setelah meneliti dokumen-dokumen impor yang
Saudara lampirkan, ternyata impor barang modal tersebut dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995
sehingga dengan sangat menyesal permohonan tersebut tidak dapat kami proses lagi, dan atas impor
tersebut terutang PPN dan PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/60ce36723c17bbac504f2ef4c8a46995.txt · Last modified: (external edit)