User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:60cb558c40e4f18479664069d9642d5a
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 191/KMK.01/2000

                        TENTANG 

 PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU DAN KABINET REFORMASI PEMBANGUNAN 
                 DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-
    ketentuan Pokok Kearsipan khususnya bagi setiap Lembaga-lembaga Negara dan Pemerintahan untuk 
    mengamankan dan menyelamatkan arsip-arsip penting yang merupakan informasi obyektif dengan 
    bukti otentik mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah dan kehidupan kebangsaan.
b.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang 
    Penyusutan Arsip, pada dasarnya kegiatan penyelamatan arsip meliputi penyimpanan, perawatan, 
    pemindahan, pemusnahan dan penyerahan ke Arsip Nasional Pusat dan atau Arsip Nasional Wilayah.
c.  bahwa sebagai perwujudan dan kesadaran akan pentingnya pelestarian bukti pertanggungjawaban 
    nasional dan demi kelangsungan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta 
    menyediakan bahan bukti pertanggungjawaban nasional kepada generasi sekarang dan yang akan 
    datang, Departemen Keuangan perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde 
    Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 54/KMK.01/1999;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/1999 tentang Tim Khusus 
    akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen 
    Keuangan.

Memperhatikan :

Surat Menteri Koordinator Pengawasan Keuangan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 
197/MK.WASPAN/5/1999 tentang Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru tanggal 6 Mei 1999.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI 
NASIONAL ARSIP ORDE BARU DAN KABINET REFORMASI PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN 
KEUANGAN.


                        Pasal 1

Menetapkan berlakunya Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi 
Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan 
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dipergunakan sebagai pegangan bagi para pejabat/pegawai 
    dalam melaksanakan akuisisi arsip di lingkungan unitnya masing-masing.

(2) Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


                        Pasal 3

Menugaskan Biro Umum dan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk membina dan mengkoordinasikan 
pelaksanaan penerapan serta pengembangan pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas.


                        Pasal 4

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini 
    dinyatakan tidak berlaku.

(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/60cb558c40e4f18479664069d9642d5a.txt · Last modified: (external edit)