peraturan:0tkbpera:60b2149f6bafd1cc9d505496f09160ba
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-325/PJ/2002
TENTANG
PEMANFAATAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melakukan kesepakatan bersama dengan berbagai pihak dalam
rangka meningkatkan kemampuan bank data Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan bank data Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas,
perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pemanfaatan Data;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Untuk :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak :
a. Segera memanfaatkan data-data yang ada pada bank data di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak dengan melakukan penelitian pada administrasi
Kantor Pelayanan Pajak mengenai terdaftarnya Wajib Pajak dan kebenaran Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
b. Segera memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak yang belum
terdaftar.
c. Segera mengirimkan Surat Teguran bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan namun belum ditegur.
d. Dalam hal terdapat data-data yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib
Pajak, agar segera dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menghimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
dalam hal belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa
Pajak/Tahun Pajak yang bersangkutan dan sepanjang belum dilakukan tindakan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP.
Bentuk Surat Himbauan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Instruksi
Direktur Jenderal Pajak ini.
2) Menghimbau Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-
undang KUP untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Bentuk Surat Himbauan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Instruksi Direktur Jenderal Pajak
ini.
3) Menghimbau Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-
undang KUP untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Bentuk Surat Himbauan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Instruksi Direktur Jenderal Pajak
ini.
e. Segera mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Teguran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c atau tidak memenuhi Surat Himbauan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d angka 1) dan angka 2).
f. Segera mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan penyidikan
pajak terhadap Wajib Pajak dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Himbauan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 3).
2. Kepala Kantor Wilayah :
a. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan data-data sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah kerja masing-
masing.
b. Segera mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada Direktur
Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
c. Segera mengusulkan Wajib Pajak yang akan disidik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada Yth.
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/60b2149f6bafd1cc9d505496f09160ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1