peraturan:0tkbpera:60ad83801910ec976590f69f638e0d6d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.9/1997

                        TENTANG

 PENERAAN SSP OLEH BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/ SENTRAL GIRO DAN PENATAUSAHAAN SSP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-5832/A.6/662/1296 tanggal 19 
Desember 1996 perihal : Peneraan SSP, SSBC dan SSBP yang ditujukan kepada Ka Kanwil VI DJA Jakarta 
dan Ka KPKN Jakarta I s/d IV yang menerangkan bahwa mulai 1 Januari 1997 Bank Persepsi/Bank Devisa 
Persepsi/Sentral Giro menera SSP lembar ke-1, ke-2 dan ke-5 yang menggunakan karbon biasa, sedangkan 
SSP carbonized ditera semuanya.

Sehubungan dengan surat tersebut, agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam penatausahaan penerimaan 
pajak di KPP dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  DOKUMEN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK :
    1.1.    SSP lembar ke-2 yang telah ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro 
        adalah dokumen penguji keabsahan setoran pajak.
    1.2.    SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik yang ditera maupun yang tidak 
        ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah dokumen pelaporan 
        pajak.

2.  TATA CARA PENATAUSAHAAN/PEREKAMAN DAN PENYIMPANAN/ PENGARSIPAN SSP :
    Tata cara penatausahaan SSP dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak dengan 
    penekanan sebagai berikut :
    2.1.    Tata cara penatausahaan SSP pada KPP dengan aplikasi Monitoring, aplikasi NPCS dan 
        aplikasi SIP dikerjakan sesuai dengan urut-urutan petunjuk yang telah diberikan dan segera, 
        paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, didistribusikan ke Seksi-seksi.
    2.2.    Tata cara penyimpanan/pengarsipan SSP di Seksi-seksi sesuai ketentuan yang berlaku dan 
        dikerjakan secepatnya, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, sehingga teraan Bank 
        Persepsi/Bank Devisa Persepsi//Sentral Giro masih jelas terbaca.

3.  PENGIRIMAN SURAT PERHITUNGAN ANTAR KPP :
    Pengiriman SSP antar KPP (SPh antar KPP) dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 yaitu pengiriman SSP dilakukan setiap minggu dalam bulan 
    penerimaan DA.08.01/SPS Kanwil, (dari nomor pertama sampai nomor terakhir). Berdasarkan 
    evaluasi, terdapat banyak KPP yang mengirimkan SSP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 
    sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan telah menerima SSP lembar ke-3 harus melakukan 
    konfirmasi ke Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro di mana Wajib Pajak membayar 
    pajak. Hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan apabila pengiriman SPh antar KPP dilakukan dengan 
    benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 di atas, konfirmasi ke Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral 
    Giro hanya SSP lembar ke-2 yang meragukan dan terlambat diterima atau hilangnya SSP lembar 
    ke-2 tidak akan terjadi.

4.  PENGAWASAN LAPORAN :
    Pengawasan dapat dilakukan dengan cara :
    4.1.    Mencocokkan DA.08.01. Penutup/SPS Kanwil Penutup dengan LPP II (kolom LP3). Bila 
        DA.08.01. Penutup/SPS Kanwil Penutup (hasil penjumlahan/ kumulatif dari DA.08.01. Harian/
        SPS Kanwil Harian) dengan LPP II sudah sama, berarti semua penerimaan pajak telah 
        dibukukan.
    4.2.    Mencocokkan lajur SPH Kirim dan SPH Terima dengan Daftar di LPP II dengan Daftar 
        Pengiriman SPH (KP PDIP 5.26) dalam bulan yang sama.
        Bila SPh Kirim dan SPh Terima di LPP II dengan Daftar Pengiriman SPh (penjumlahan SSP 
        yang dikirim ke KPP Lain dan penjumlahan SSP yang diterima dari KPP Lain) sudah sama 
        berarti Bukti Pengiriman SSP ke KPP Lain telah dilaksanakan dengan baik dan Bukti 
        Penerimaan SSP dari KPP Lain telah dibukukan dengan baik.
    4.3.    Lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak, setiap bulan dicocokkan dengan lembar ke-2 
        yang diterima dari KPKN/Kanwil, hal ini untuk pengawasan apakah Wajib Pajak sudah 
        melapor dan juga apakah tiap KPP sudah mengerjakan SPh antar KPP dengan baik dan 
        benar.

Demikian agar diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

Drs. Karsono Surjowibowo
peraturan/0tkbpera/60ad83801910ec976590f69f638e0d6d.txt · Last modified: (external edit)