peraturan:0tkbpera:60a70bb05b08d6cd95deb3bdb750dce8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        13 Januari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.6/1999

                        TENTANG

          PENJELASAN MENGENAI APLIKASI SISMIOP ATAS PROGRAM PENILAIAN UNTUK DBKB STANDAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat dari Kepala KP.PBB Bogor No. S-6215/WPJ.07/KB.03/1998 tanggal 20 November 1998 
perihal Aplikasi Sismiop, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Setelah dievaluasi Tim Otomasi Kantor Pusat terdapat perbedaan format DBKB standar antara format 
    yang terdapat di dalam program komputer (baik versi Recital maupun Oracle yang mengacu pada 
    SE-65/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993 tentang DBKB untuk Penilaian Standar) dengan format 
    DBKB standar pada Lampiran 26 Kep-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pendaftaran, Pendataan dan penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka 
    Pembentukan dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sismiop.

2.  Berdasarkan hal tersebut diatas diminta agar Kantor Pelayanan PBB di dalam melaksanakan 
    pemasukan data (entry data) DBKB standar pada program komputer tetap mengacu pada format yang 
    sudah ada pada Aplikasi Sismiop.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/60a70bb05b08d6cd95deb3bdb750dce8.txt · Last modified: (external edit)