peraturan:0tkbpera:60a0575ee6ce460e1d86c0e9d281c4f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1181/PJ.531/2002 TENTANG PEMBEBASAN WAJIB PUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir XYZ (Puslitbang KRBN-XYZ) melaksanakan kegiatan layanan sebagai berikut yaitu: - Layanan kalibrasi dan standardisasi. - Layanan sertifikasi bebas radiasi komoditi eksport/import. - Layanan analisa monitoring radiasi perorangan. b. Penerimaan pembayaran dari layanan tersebut, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, seluruhnya di setorkan ke Kas Negara. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon untuk dapat dibebaskan dari wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (1) menetapkan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 2 Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 166/KA/IV/2001 tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional menyatakan bahwa XYZ mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan mengatur bahwa Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut. 5. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ.53/2002 tanggal 15 November 2002 tentang Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum, antara lain mengatur: a. Huruf a, bahwa yang dimaksud dengan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen, dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain. b. Huruf b, bahwa apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah tersebut juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Jasa kegiatan layanan yang diberikan oleh Puslitbang XYZ berupa kegiatan layanan sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf a di atas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 5 huruf a. b. Dalam hal ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 5 huruf a tidak terpenuhi, maka atas penyerahan jasa kegiatan layanan (Jasa Kena Pajak) oleh Puslitbang XYZ yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan - Pembayaran yang diterima oleh Puslitbang XYZ atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah lainnya dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/60a0575ee6ce460e1d86c0e9d281c4f1.txt · Last modified: (external edit)