peraturan:0tkbpera:609c5e5089a9aa967232aba2a4d03114
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Pebruari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 308/PJ.53/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS RESTORASI DAN RENOVASI GEDUNG ARSIP NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat permohonan Foundation Cadeau Indonesie tanggal 21 Agustus 1995 dan tanggal 12 September 1995 serta rekomendasi Duta Besar Belanda Nomor 861/95 tanggal 7 September 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 2. Surat dari Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-1682/Setneg/1995 tanggal 22 Desember 1995 bahwa Menteri Sekretaris Negara mendukung pemberian fasilitas pembebasan PPN atas pekerjaan pemborongan dan pengadaan barang dalam rangka renovasi gedung Arsip Nasional di Jalan A, Jakarta. 3. Sesuai dengan isi surat Saudara, pekerjaan restorasi dan renovasi Gedung Arsip Nasional di Jalan A, adalah merupakan hadiah dari Foundation Cadau Indonesie untuk Pemerintah beserta Rakyat Indonesia, dengan total anggaran kira-kira NLG 5,000,000.00 (lima juta guilder Belanda). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2 dan butir 3, maka atas pekerjaan dan pengadaan barang yang semata-mata untuk keperluan restorasi/renovasi Gedung Arsip Nasional di Jalan A, dengan biaya dari Foundation Cadeau Indonesie sebesar NLG 5,000,000.00, PPN dan PPn BM - nya tidak dipungut. 5. Untuk pelaksanaan isi surat ini; diminta Saudara dan Pengusaha Kena Pajak yang akan melakukan pekerjaan tersebut menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/609c5e5089a9aa967232aba2a4d03114.txt · Last modified: (external edit)