peraturan:0tkbpera:6084e82a08cb979cf75ae28aed37ecd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1282/PJ.23/1984 TENTANG BIAYA PERAWATAN KARYAWAN PERKEBUNAN. (SERI PPh PASAL 21 - 14) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 November 1984 perihal mohon penetapan biaya perawatan karyawan perkebunan sebagai biaya perusahaan seperti dimaksud Pasal 6 ayat (1) a Undang- undang nomor 7 TAHUN 1983 bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Pemberian cuma-cuma berupa perawatan kesehatan gigi, penyediaan Rumah Sakit, obat-obatan dan lain sebagainya, merupakan pemberian natura atau kenikmatan dan bukan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan. Oleh karena tidak dikenakan pajak kepada karyawan, tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan. 2. Pemberian tunjangan perawatan berupa uang merupakan penghasilan bagi karyawan dan boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan. 3. Tunjangan tersebut pada butir 2 dapat diberikan kepada karyawan sejumlah biaya perawatan yang dihitung dipergunakannya setiap bulan dan pada akhir tiap bulan dalam daftar gaji karyawan yang bersangkutan dipotong kembali dan dibayarkan kepada rumah sakit, klinik, dokter atau bidan yang bersangkutan. 4. Dalam hal tunjangan yang diberikan berikut gaji dan sebagainya dari karyawan tersebut tidak melebihi PTKP, tunjangan berikut gaji tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21. 5. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur lain dari butir 1 dan 4 tersebut di atas. Oleh karena Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi pelaksana, maka kami tidak diperkenankan untuk memberikan pengecualian yang bertentangan dengan Undang-undang Pajak beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya. Demikianlah agar dimaklumi dan dipergunakan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/6084e82a08cb979cf75ae28aed37ecd4.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 (external edit)