User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6084e82a08cb979cf75ae28aed37ecd4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1282/PJ.23/1984

                            TENTANG

            BIAYA PERAWATAN KARYAWAN PERKEBUNAN. (SERI PPh PASAL 21 - 14)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 November 1984 perihal mohon penetapan biaya 
perawatan karyawan perkebunan sebagai biaya perusahaan seperti dimaksud Pasal 6 ayat (1) a Undang-
undang nomor 7 TAHUN 1983 bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemberian cuma-cuma berupa perawatan kesehatan gigi, penyediaan Rumah Sakit, obat-obatan dan 
    lain sebagainya, merupakan pemberian natura atau kenikmatan dan bukan penghasilan bagi karyawan 
    yang bersangkutan. Oleh karena tidak dikenakan pajak kepada karyawan, tidak dapat dikurangkan 
    sebagai biaya perusahaan.

2.  Pemberian tunjangan perawatan berupa uang merupakan penghasilan bagi karyawan dan boleh 
    dikurangkan sebagai biaya perusahaan.

3.  Tunjangan tersebut pada butir 2 dapat diberikan kepada karyawan sejumlah biaya perawatan yang 
    dihitung dipergunakannya setiap bulan dan pada akhir tiap bulan dalam daftar gaji karyawan yang 
    bersangkutan dipotong kembali dan dibayarkan kepada rumah sakit, klinik, dokter atau bidan yang 
    bersangkutan.

4.  Dalam hal tunjangan yang diberikan berikut gaji dan sebagainya dari karyawan tersebut tidak 
    melebihi PTKP, tunjangan berikut gaji tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21.

5.  Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur lain dari butir 1 dan 4 tersebut di atas. Oleh 
    karena Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi pelaksana, maka kami tidak diperkenankan 
    untuk memberikan pengecualian yang bertentangan dengan Undang-undang Pajak beserta peraturan-
    peraturan pelaksanaannya.

Demikianlah agar dimaklumi dan dipergunakan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/6084e82a08cb979cf75ae28aed37ecd4.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 (external edit)