peraturan:0tkbpera:60792d855cd8a912a97711f91a1f155c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.6/1998 TENTANG SASARAN PEMERIKSAAN/KONFIRMASI DAN USULAN PERSONIL ANGGOTA/SUPERVISOR TIM PEMERIKSA PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP WILAYAH, TAHUN 1998/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : SR-1209/PJ.01/TG/1998 tanggal 2 Maret 1998, diharapkan Saudara segera menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat (tindasan Direktur PBB) sebagai berikut : 1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dijadikan sasaran kegiatan pemeriksaan/konfirmasi dalam tahun 1998/1999 adalah objek pajak potensial sektor Perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan non migas dengan prioritas : a. Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berpotensi untuk ditingkatkan. b. Objek Pajak yang menunggak kewajiban pembayaran PBB. c. Objek Pajak hasil konfirmasi tahun 1997/1998 yang masih perlu ditindaklanjuti penyelesaiannya. 2. Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi anggota Tim Pemeriksa/Konfirmasi pada Tim Gabungan DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat : a. Personil PBB tersebut telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai PBB. b. Personil PBB bukan pejabat fungsional Penilai yang memiliki latar belakang pendidikan penilai dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b). c. Dapat bekerja secara penuh. 3. Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi supervisor konfirmasi PBB pada Tim Gabungan DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat : a. Personil PBB yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b), atau b. Personil PBB yang bukan pejabat fungsional Penilai PBB yang memiliki latar belakang pendidikan penilaian dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/60792d855cd8a912a97711f91a1f155c.txt · Last modified: (external edit)