peraturan:0tkbpera:60792d855cd8a912a97711f91a1f155c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.6/1998

                        TENTANG

    SASARAN PEMERIKSAAN/KONFIRMASI DAN USULAN PERSONIL ANGGOTA/SUPERVISOR TIM PEMERIKSA 
                PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP WILAYAH, TAHUN 1998/1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : 
SR-1209/PJ.01/TG/1998 tanggal 2 Maret 1998, diharapkan Saudara segera menyampaikan kepada Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat (tindasan Direktur PBB) sebagai berikut :

1.  Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dijadikan sasaran kegiatan pemeriksaan/konfirmasi 
    dalam tahun 1998/1999 adalah objek pajak potensial sektor Perkotaan, sektor perkebunan, sektor 
    perhutanan, sektor pertambangan non migas dengan prioritas :
    a.  Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berpotensi untuk ditingkatkan.
    b.  Objek Pajak yang menunggak kewajiban pembayaran PBB.
    c.  Objek Pajak hasil konfirmasi tahun 1997/1998 yang masih perlu ditindaklanjuti 
        penyelesaiannya.

2.  Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi anggota Tim Pemeriksa/Konfirmasi pada Tim Gabungan 
    DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat :
    a.  Personil PBB tersebut telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai PBB.
    b.  Personil PBB bukan pejabat fungsional Penilai yang memiliki latar belakang pendidikan penilai 
        dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b).
    c.  Dapat bekerja secara penuh.

3.  Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi supervisor konfirmasi PBB pada Tim Gabungan DJP-BPKP 
    Wilayah, dengan syarat :
    a.  Personil PBB yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai dengan pangkat minimal 
        Penata Tingkat I (Golongan III/b), atau
    b.  Personil PBB yang bukan pejabat fungsional Penilai PBB yang memiliki latar belakang 
        pendidikan penilaian dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/60792d855cd8a912a97711f91a1f155c.txt · Last modified: (external edit)