peraturan:0tkbpera:6074c6aa3488f3c2dddff2a7ca821aab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2579/PJ.532/1996
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK PENYERAHAN JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan kegiatan usaha PT XYZ meliputi :
a. menjual tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri;
b. menjual tiket pesawat untuk penerbangan luar negeri;
c. menjual paket wisata dalam dan luar negeri;
d. menjual jasa pemesanan hotel dalam dan luar negeri;
e. menjual jasa pengurusan visa dan paspor.
2. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah
sebesar 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif
adalah 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
4. Berdasarkan butir 4.1.1. Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989, Dasar
Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri dan penjualan produk pihak
lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau
omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
5. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dalam hal besarnya pajak
yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas,
maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan,
karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
yang bersangkutan.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 4 serta memperhatikan permasalahan dalam
surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas semua penyerahan jasa
sebagaimana tersebut pada butir 4 tersebut di atas, besarnya pajak yang terutang adalah sebesar
10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah
1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, dikurangi tagihan atas tiket penerbangan
dalam negeri, karena PPN sudah dipungut langsung oleh perusahaan penerbangan, kecuali jika
perusahaan Saudara nyata-nyata memungut PPN dari pengguna jasa sebesar 1% dari seluruh tagihan
termasuk tagihan atas tiket penerbangan dalam negeri. Dalam hal yang disebut terakhir ini,
perusahaan Saudara harus menyetorkan seluruh PPN yang dipungut dari pengguna jasa untuk kas
negara.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/6074c6aa3488f3c2dddff2a7ca821aab.txt · Last modified: by 127.0.0.1