peraturan:0tkbpera:6072cd1424d62d9c33c6a7a82cacd40e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 199/PJ.53/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENJUALAN AKTIVA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Januari 2005 hal Permohonan Penjelasan Atas
Penjualan Aktiva Tetap dan nomor XXX tanggal 28 Januari 2005 hal Penjelasan Tambahan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam kedua surat Saudara diketahui bahwa :
a. PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) adalah perusahaan PMA yang berkantor di Jakarta
dan juga menerima fasilitas atas sentralisasi laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
dilakukan di KPP PMA Empat.
b. PT ABC akan melakukan penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan pabrik yang
berdomisili di Karawang dengan harga penawaran di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
c. Pembelian atas tanah yang akan dijual dilakukan pada tahun 2001 dengan luas 21.175 m2.
Tanah tersebut di beli dari penduduk/masyarakat setempat dengan jumlah 11 (sebelas)
sertifikat dan tidak ada PPN yang dikenakan/dipungut.
d. Bangunan pabrik yang berdiri di atas tanah tersebut dibangun sendiri melalui developer
(PT XYZ), dimana pada waktu pembangunan telah diterbitkan Faktur Pajak Standar. PPN atas
pembangunan pabrik telah dipungut dan telah direstitusi kembali oleh PT ABC.
e. Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan :
- Apakah atas penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan dikenakan PPN.
- Apabila dikenakan PPN, apa yang dijadikan dasar untuk penghitungan PPN dan pihak
mana yang wajib melakukan pembayaran atas PPN tersebut.
- Apakah PPN yang telah disetor bisa direstitusi atau dikompensasikan.
- Apakah penyetoran PPN harus dilakukan di lokasi pabrik atau bisa dilakukan di
Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
d. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
e. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
f. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
g. Dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (2) diketahui bahwa pembeli BKP wajib membayar
PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi
Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara
lain diatur :
a. Pasal 1 angka 2 huruf d menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat.
b. Pasal 3 menyatakan bahwa kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal
pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan,
antara lain diatur :
a. Angka 1, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D
harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri,
jadi berbeda dengan cara mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran lainnya.
b. Angka 2, bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva eks Pasal 16D tersebut
dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Mengingat bahwa atas perolehan tanah beserta bangunan yang dijual tersebut terdapat PPN
yang dibayar dan juga telah dikreditkan/direstitusi oleh PT ABC, maka atas pengalihan tanah
dan bangunan tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal
16D UU PPN.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dibayar oleh pembeli tanah dan bangunan
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual tanah dan bangunan. Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang tersebut harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran dengan
menggunakan SSP tersendiri.
c. Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor merupakan Pajak Masukan bagi pembeli (lawan
transaksi PT ABC) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut pada suatu
Masa Pajak. Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran,
maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat dikompensasi atau diminta kembali.
d. Mengingat bahwa PT ABC telah diijinkan untuk melakukan sentralisasi pelaporan di KPP PMA
Empat, maka PPN yang terutang atas pengalihan tanah dan bangunan tersebut disetor dan
dilaporkan ke KPP PMA Empat.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6072cd1424d62d9c33c6a7a82cacd40e.txt · Last modified: by 127.0.0.1