peraturan:0tkbpera:6069cecf34adb1d6db60007da39e2ee8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.31/1990
TENTANG
PETUNJUK TEHNIS TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 747/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu.
Berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan
sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan salah satu realisasi dari kebijaksanaan
Pemerintah untuk mendorong perkembangan pembangunan ekonomi di wilayah Indonesia Bagian
Timur (IBT).
Salah satu kendala dari investasi di wilayah IBT adalah "payback period" yang lebih lama daripada
di wilayah lain, sedangkan biaya investasinya relatif lebih besar. Untuk mengatasi hal tersebut,
berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU PPh 1984, dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut
ditetapkan bahwa bagi investasi di wilayah IBT pada bidang-bidang usaha tertentu Wajib Pajak dapat
melakukan kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun,
terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita.
2. Yang dimaksud dengan wilayah Indonesia Bagian Timur adalah wilayah tertentu yang meliputi :
a. Propinsi Kalimantan Timur ;
b. Propinsi Kalimantan Barat ;
c. Propinsi Kalimantan Selatan ;
d. Propinsi Kalimantan Tengah ;
e. Propinsi Sulawesi Utara ;
f. Propinsi Sulawesi Selatan ;
g. Propinsi Sulawesi Tengah ;
h. Propinsi Sulawesi Tenggara ;
i. Propinsi Nusa Tenggara Timur ;
j. Propinsi Nusa Tenggara Barat ;
k. Propinsi Timor Timur ;
l. Propinsi Maluku ;
m. Propinsi Irian Jaya.
3. Yang dimaksud dengan investasi/penanaman modal adalah penanaman modal secara langsung baik
investasi baru maupun perluasan yang dilakukan pada tahun 1990 dan tahun-tahun berikutnya di
bidang-bidang usaha tertentu, yaitu :
a. Pertanian ;
b. Perkebunan ;
c. Peternakan ;
d. Perikanan ;
e. Pertambangan ;
f. Kehutanan ;
g. Perindustrian ;
h. Real Estate/Industrial Estate ;
i. Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwisataan ;
j. Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.
Termasuk juga penanaman modal pada campuran dari jenis-jenis usaha tersebut di atas.
4. Yang dimaksud dengan perluasan adalah investasi langsung yang dilakukan untuk memperluas usaha
di bidang usaha dimaksud pada butir 3 di wilayah IBT, sekurang-kurangnya mencapai 30% (tiga
persen) dari jumlah investasi yang sudah dilakukan di wilayah IBT sampai dengan akhir tahun pajak
sebelum tahun pajak dimana investasi perluasan tersebut dilakukan, diukur berdasarkan total asset
menurut pembukuan berdasarkan harga perolehan dengan memperhatikan penyesuaian harga yang
telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986.
5. Untuk menghitung jumlah kerugian yang memperoleh kemudahan kompensasi dimaksud pada butir 1,
di bawah ini diberikan ketentuan sebagai berikut :
a. Investasi baru :
Bagi Wajib Pajak yang berkedudukan/berdomisili dan hanya mempunyai usaha diluar wilayah
IBT yang melakukan investasi baru di wilayah IBT pada bidang usaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada butir 3 yang hendak memanfaatkan kemudahan ini diwajibkan membentuk
badan usaha baru atau menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.
b. Perluasan :
b.1. Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan investasi di wilayah IBT pada bidang usaha
yang tidak termasuk pada butir 3 yang melakukan investasi perluasan di wilayah IBT
pada bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka kerugian
yang memperoleh kemudahan kompensasi dihitung berdasarkan perbandingan
antara investasi lama dan baru.
b.2. Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan investasi di luar wilayah IBT pada bidang
usaha sebagaimana dimaksud butir 3 dan melakukan investasi perluasan di IBT pada
bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka kerugian yang
memperoleh kemudahan kompensasi dihitung berdasarkan perbandingan antara
investasi lama dan baru.
6. Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada butir 1 di atas, diwajibkan untuk
memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh disampaikan.
7. Dalam hal investasi baru di wilayah IBT, kemudahan kompensasi kerugian sampai dengan 8
(delapan) tahun terhitung sejak tahun pajak setelah tahun pajak dimana kerugian tersebut diderita.
8. Dalam hal investasi berupa perluasan di wilayah IBT, kemudahan kompensasi kerugian sampai
dengan 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun pajak setelah tahun pajak dimana kerugian tersebut
diderita dan investasinya telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/6069cecf34adb1d6db60007da39e2ee8.txt · Last modified: by 127.0.0.1