peraturan:0tkbpera:604b37ea63ea51fa5fb3d8a89ec056e6
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.03/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN/OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah memperoleh perumahan
melalui Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi) dan mendukung Gerakan Nasional
Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR), perlu mengubah Keputusan Menteri keuangan Nomor
516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN/OBJEK PAJAK TIDAK
KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BENGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :
a. Dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau
satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling
banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
b. Dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 24/KPTS/M/2003 tentang
Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 20/KPTS/M/2004 dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui Kredit Pemilikan
Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi) yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah
Susun, ditetapkan sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
c. Dalam hal perolehan hak selain huruf a dan huruf b, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah);
d. Dalam hal Nilai Perolehan Objek pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf
c lebih tinggi dari pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan
pada huruf b, maka Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan
pada huruf b, ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagaimana ditetapkan pada huruf c."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Bentuk keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pejak Tidak Kena Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini."
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/604b37ea63ea51fa5fb3d8a89ec056e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1