peraturan:0tkbpera:6048ff4e8cb07aa60b6777b6f7384d52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.10/1994
TENTANG
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN DOMISILI PENDUDUK
REPUBLIK FEDERAL JERMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal
daftar competent authority dari negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri
Keuangan Republik Federal Jerman selaku Competent Authority Jerman untuk Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) RI - Jerman dalam suratnya Nomor : IVC6-S1301-Indo-1/93 tanggal 3 September 1993
telah memberitahukan bahwa pejabat pada Kantor Pajak setempat (the local tax authorities) di seluruh
Republik Federal Jerman diberikan wewenang untuk menandatangani surat keterangan domisili dari Wajib
Pajak Jerman.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut maka terhadap Wajib Pajak Jerman yang menyampaikan surat
keterangan domisili yang ditandatangani oleh pejabat Kantor Pajak setempat di Jerman berhak diberlakukan
ketentuan-ketentuan dalam P3B RI - Jerman, dan surat keterangan domisili yang disampaikannya diakui
sebagai dokumen yang sah dari competent authority Jerman.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6048ff4e8cb07aa60b6777b6f7384d52.txt · Last modified: by 127.0.0.1