peraturan:0tkbpera:604616e4d592b744e14ec3ff33204dec
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 37/PJ.6/1991

                               TENTANG

         PENYUSUNAN RENCANA KERJA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PBB TAHUN 1991/1992

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pendataan/Penilaian Obyek PBB tahun 1991/1992, diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Sambil menunggu penyempurnaan Tatacara Pendataan Obyek PBB yang saat ini sedang disusun 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka penyusunan rencana kerja pendataan tahun 1991/1992 
    tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 617/KMK.01/1989, Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : Kep-21/PJ.6/1990, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-49/PJ.6/1990 dengan beberapa penyesuaian, mengikuti pola komputerisasi data obyek PBB.

    Penyesuaian dimaksud adalah sebagai berikut:
    1.1.    Bagi KP PBB yang akan melaksanakan Penyusunan Data Awal, maka hasil akhir adalah 
        bukan dalam bentuk pembukuan seperti Buku Induk, SPPT dan STTS (kecuali Buku Rincik 
        hasil Penyusunan Data Awal dengan alternatip 3 dan 4), akan tetapi berupa "input data" yang 
        kemudian direkam ke dalam Floppy Disk dan disertai dengan print out DHR (Daftar Hasil 
        Rekaman) yang sudah dinyatakan valid. Lay-out record data obyek PBB adalah sebagaimana/
        mengikuti program perekaman data yang sudah dipasang di komputer masing-masing KP 
        PBB. Pencetakan Buku Induk, SPPT dan STTS, akan dilakukan bersama-sama dengan master 
        file desa/kelurahan yang ada di file KP PBB. Satuan biaya untuk perekaman data dari "input 
        data" ke dalam floppy disk dalam paket penyusunan data awal ditentukan sebagai berikut:
        -   Swakelola           :   Rp. 50,- per-obyek
        -   Pihak III           :   Rp.100,- per-obyek
        termasuk penyediaan diskette.

        Prosedur peng-SPJ-annya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : 
        SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan Obyek PBB.

    1.2.    Untuk mempermudah pelaksanaan perekaman data hasil penyusunan Data Awal, maka 
        "input data" sebaiknya dibuat dalam format Buku Induk yang disusun perpersil/RT/RW/Blok 
        dengan catatan kolom pajak terhutang tidak perlu diisi.

2.  Rencana kerja Penyusunan Data Awal diarahkan pada Sektor perkotaan, dengan menggunakan 
    alternatip 3 (identifikasi) dan alternatip 4 (pemetaan/rincikan) sesuai dengan tersedianya data 
    pendukung sebagaimana ditegaskan pula dalam SE-34/PJ.6/1991. Jika tersedia peta garis/peta foto, 
    diharapkan menggunakan alternatip 3.

    Dengan dipilihnya alternatip 3 dan 4, akan mempermudah nantinya pada saat pemberian Nomor 
    Obyek Pajak (NOP) yang petunjuk pelaksanaannya akan segera dikeluarkan.

3.  Bagi KP PBB yang telah dipasang mikro komputer, maka mulai tahun 1991/1992 akan menerima 
    mastef file dalam bentuk floppy disk, baik dari KPDR maupun Pihak III.

    Master file tersebut selanjutnya akan dipelihara dan di up-date sendiri oleh KP PBB sesuai dengan 
    perkembangan/perubahan data, sebagai bahan penerbitan Buku Induk, SPPT dan STTS setiap 
    tahunnya.

4.  Untuk master file hasil perekaman data dari Pihak III yang hanya sampai pada tahap validasi rekap 
    (belum dilaksanakan validasi total/per-obyek), maka dalam rencana kerja tahun 1991/1992 
    hendaknya dimasukkan kegiatan validasi dan/atau perbaikan master file data obyek PBB. Validasi dan/
    atau perbaikan master file dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
    4.1.    Pencetakan DHR (Konsep Buku Induk) direncanakan dapat dilaksanakan sendiri oleh KP PBB 
        atas bimbingan teknis KPDR setempat/Kantor Pusat Direktorat PBB. Dalam hal KP PBB belum 
        memungkinkan untuk mencetak sendiri, pencetakan DHR (Konsep Buku Induk) akan 
        dilakukan oleh KPDR atau oleh Pihak III. Kegiatan sampai dengan pencetakan DHR (Konsep 
        Buku Induk) akan dikoordinir dan dibiayai oleh Kantor Pusat Direktorat PBB.

    4.2.    Berdasarkan DHR (Konsep Buku Induk) tersebut, perlu diambil langkah-langkah sebagai 
        berikut:
        a.  Bagi desa/kelurahan yang datanya masih relatip baik, cukup dilakukan validasi di 
            kantor melalui pencocokan DHR dengan sumber data yang direkam.
        b.  Bagi desa/kelurahan yang datanya relatip banyak mengalami perubahan, maka DHR 
            tersebut perlu dicocokkan ke desa/kelurahan bersama-sama dengan aparat desa/
            kelurahan.
        c.  Bagi desa/kelurahan yang datanya memang sudah terlalu banyak yang tidak cocok, 
            maka jika cukup tersedia dana dan tenaga perlu diadakan kegiatan penyusunan data 
            awal.
        d.  Hasil validasi dan/atau pencocokkan pada butir a dan b diatas selanjutnya di edit 
            kedalam master file (floppy) sehingga didapatkan master file yang mutakhir.

    4.3.    Bagi DHR yang harus dicocokkan ke desa/kelurahan, ditentukan satuan biaya untuk petugas 
        sebesar Rp.9.000,-/hari dengan waktu pelaksanaan untuk tiap-tiap desa 1 petugas antara 3 
        s/d 4 hari.

        Untuk desa/kelurahan yang letaknya relatip jauh, maka kepada petugas dapat diberikan 
        tambahan biaya transpor atas persetujuan Kakanwil DJP setempat. Kegiatan validasi di 
        kantor dan editing DHR ke dalam floppy adalah merupakan kegiatan rutin. Dalam hal 
        jumlahnya cukup besar sehingga dilaksanakan diluar jam kerja, dapat diberikan uang lembur 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Apabila kegiatan editing DHR kedalam floppy diserahkan kepada Pihak III, ditentukan satuan 
        biaya sebesar Rp.100,- per obyek untuk obyek-obyek yang berubah saja.

5.  Untuk itu, kepada Kepala KP PBB hendaknya menginventaris master file hasil perekaman data oleh 
    Pihak III, desa/kelurahan yang cukup divalidasi di kantor saja dan master file untuk desa/kelurahan 
    yang perlu dicocokkan ke lapangan.

6.  Dalam pelaksanaan perbaikan data obyek PBB tahun 1991/1992 dimungkinkan untuk melaksanakan 
    pekerjaan penilaian, khususnya untuk kegiatan Pengumpulan NJOP/Klasifikasi yang petunjuk 
    pelaksanaannya akan segera diterbitkan.

7.  Kegiatan yang menyangkut perbaikan master file dan pengumpulan NJOP/Klasifikasi agar diutamakan 
    dibebankan pada Biaya Operasional PBB yang dialokasikan ke masing-masing KP PBB.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/604616e4d592b744e14ec3ff33204dec.txt · Last modified: (external edit)