peraturan:0tkbpera:60243f9b1ac2dba11ff8131c8f4431e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.42/1996
TENTANG
PENATAUSAHAAN SETORAN BANTUAN DALAM RANGKA KEPPRES 90 YANG MENGGUNAKAN
SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak yang melakukan penyetoran bantuan dalam rangka Keppres 90
Tahun 1995 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), bersama ini disampaikan petunjuk penatausa-
haannya sebagai berikut :
1. Apabila dalam penerimaan/editing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ternyata terdapat setoran
bantuan dalam rangka Keppres 90 TAHUN 1995 yang tergabung dalam 1 (satu) SSP dengan setoran
PPh Pasal 29, maka jumlah sebesar bantuan tersebut diberitahukan ke Seksi Penerimaan dan
Keberatan.
Seksi Penerimaan dan Keberatan setelah menerima pemberitahuan tersebut dan menerima lembar
ke-2 SSP yang bersangkutan, segera menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
pengembalian pajak yang tidak seharusnya disetor sebagaimana formulir dalam lampiran I.
2. Apabila Seksi Penerimaan dan Keberatan menerima lembar ke-2 SSP khusus untuk pembayaran
bantuan dalam rangka Keppres 90 TAHUN 1995 maka SSP tersebut dibukukan sebagai Penerimaan
BPP, dan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian
Pajak yang Tidak Seharusnya Disetor tersebut di atas.
3. Berdasarkan Surat Keputusan Tersebut, Kemudian diterbitkan SPMKP, tanpa melakukan kompensasi
dengan utang pajak lainnya, dan dipindahbukukan ke Rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri pada
Bank BNI Cabang Harmoni, Jakarta dengan nomor rekening : 0850801.001.Pengiriman SPMKP
tersebut kepada Bank pembayar dilampiri dengan surat pemberitahuan sebagaimana contoh dalam
lampiran II.
4. Penatausahaan selanjutnya dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/60243f9b1ac2dba11ff8131c8f4431e0.txt · Last modified: by 127.0.0.1