peraturan:0tkbpera:5ffaa9f5182c2a36843f438bb1fdbdea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1954/PJ.52/1994
TENTANG
DISPENSASI PENGENAAN PPN ATAS PEMASUKAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C KE PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
pengeluaran/pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987.
2. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa pemasukan Barang
Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam belum
dianggap sebagai impor, sehingga berdasarkan ketentuan ini pemasukan pasir dan batu granit dari
Malaysia/Johor tidak dikenakan PPN Impor.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 dinyatakan bahwa
pemasukan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat Pulau
Batam adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor sehingga terutang PPN sesuai
Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang PPN 1984.
4. Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dapat diberikan fasilitas Penangguhan
PPN, sepanjang pengusaha yang membeli BKP di Pulau Batam tersebut telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Permohonan Penangguhan PPN tersebut diajukan oleh PKP Pembeli yang ada di Pulau Batam kepada
KPP Batam.
5. Dengan adanya fasilitas penangguhan sebagaimana tersebut pada butir 4 maka perlakuan atas impor
maupun penyerahan dalam negeri atas pasir dan batu granit mendapat perlakuan yang sama yaitu
tidak membayar PPN.
6. Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 yang
disebutkan dalam surat Saudara adalah ketentuan yang memungkinkan perubahan tarif PPN yang
sekarang berlaku yaitu 10% menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.Perubahan
tersebut diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah, dan sampai saat ini Peraturan Pemerintah
dimaksud belum pernah ada, sehingga permintaan dispensasi yang didasarkan pasal tersebut tidak
dapat dipenuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5ffaa9f5182c2a36843f438bb1fdbdea.txt · Last modified: by 127.0.0.1