User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5fd7cbbc45010f147c06926c44aff0b7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 782/PJ.52/2004

                             TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR MATRAS WUSHU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1702/UMM/VII/2004 tanggal 7
Juli 2004 perihal Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Lainnya yang tembusannya telah kami terima,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Saudara menginformasikan bahwa KONI Provinsi jawa Tengah telah mengimpor matras wushu dari
    China. Mengingat matras tersebut akan digunakan oleh KONI Provinsi Jawa Tengah dalam rangka
    meningkatkan prestasi para atlet wushu untuk menghadapi PON XVI-2004 di Palembang-Sumatera
    Selatan dan tidak diperjualbelikan, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan
    Pajak Lainnya kepada Menteri Keuangan.

2.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
    atas impor Barang Kena Pajak. Memori penjelasan Pasal 4 huruf b kalimat kedua menyebutkan bahwa
    berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang
    memasukkan Barang Kena Pajak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak tetap
    dikenakan Pajak.

3.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah atas Impor Barang Kena
    Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk mengatur sebagai berikut :
    3.1.    Ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    3.2.    Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor
        sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    3.3.    Ayat (1), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) adalah :
        a.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
            berdasarkan azas timbal balik;
        b.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada 
            Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak 
            memegang paspor Indonesia;
        c.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
        d.  barang untuk keperluan musium, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu
            yang terbuka untuk umum;
        e.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
        f.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
        g.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
        h.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa 
            yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
            atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-
            kurangnya selama satu (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan dan dapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
        i.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas  batas, dan barang
            kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan perundang-undangan Pabean;
        j.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan
            untuk kepentingan umum;
        k.  perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
            pertahanan dan keamanan negara. 

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 2 dan 3 bersama ini 
    diberitahukan bahwa atas impor matras wushu yang akan digunakan sebagaimana dalam butir 1 tetap
    terutang PPN mengingat atas impor tersebut tidak termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN tidak
    dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah


NIP 060044664


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Dirjen Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/5fd7cbbc45010f147c06926c44aff0b7.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 (external edit)