peraturan:0tkbpera:5fd2c06f558321eff612bbbe455f6fbd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 745/PJ.51/1993

                            TENTANG

                    EMPING BELINJO MERUPAKAN BARANG KENA PAJAK (BKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 23 Pebruari 1993 perihal emping melinjo mentah, 
dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf k dan huruf l Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak adalah 
    orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
    menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha 
    jasa.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah 
    melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau 
    mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit,mencampur, mengemas, 
    membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.

    Pengertian memasak ialah mengolah dengan cara memanaskan termasuk membakar, merebus,
    mengasap, memanggang dan menggoreng.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1288/KMK.04/1991, pengusaha kecil adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120 juta 
    setahun, dan atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tersebut tidak terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut serta menunjuk surat kami nomor : S-273/PJ.32/1989
    tanggal 23 September 1989 perihal PPN atas penyerahan emping belinjo maka :
    a.  Emping belinjo sebagaimana Saudara maksudkan merupakan BKP karena dihasilkan melalui 
        proses pengolahan (pabrikasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang
        Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984, yaitu biji belinjo dimasak/direbus/disangrai, lalu dipukul-
        pukul/ditumbuk hingga tipis dengan atau tanpa dicampur/ditambah dengan gula, garam, 
        udang dan sebagainya kemudian dijemur.
    b.  Petani pengrajin emping belinjo mentah pada dasarnya adalah Pengusaha Kena Pajak, namun 
        karena petani pengrajin tersebut pada umumnya mempunyai omset tidak lebih dari Rp. 
        120 juta setahun, maka atas penyerahan emping belinjo mentah yang dilakukan oleh 
        pengrajin emping belinjo tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/5fd2c06f558321eff612bbbe455f6fbd.txt · Last modified: (external edit)