peraturan:0tkbpera:5fd2c06f558321eff612bbbe455f6fbd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 745/PJ.51/1993 TENTANG EMPING BELINJO MERUPAKAN BARANG KENA PAJAK (BKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Pebruari 1993 perihal emping melinjo mentah, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf k dan huruf l Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha jasa. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit,mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu. Pengertian memasak ialah mengolah dengan cara memanaskan termasuk membakar, merebus, mengasap, memanggang dan menggoreng. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1991, pengusaha kecil adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120 juta setahun, dan atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tersebut tidak terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut serta menunjuk surat kami nomor : S-273/PJ.32/1989 tanggal 23 September 1989 perihal PPN atas penyerahan emping belinjo maka : a. Emping belinjo sebagaimana Saudara maksudkan merupakan BKP karena dihasilkan melalui proses pengolahan (pabrikasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984, yaitu biji belinjo dimasak/direbus/disangrai, lalu dipukul- pukul/ditumbuk hingga tipis dengan atau tanpa dicampur/ditambah dengan gula, garam, udang dan sebagainya kemudian dijemur. b. Petani pengrajin emping belinjo mentah pada dasarnya adalah Pengusaha Kena Pajak, namun karena petani pengrajin tersebut pada umumnya mempunyai omset tidak lebih dari Rp. 120 juta setahun, maka atas penyerahan emping belinjo mentah yang dilakukan oleh pengrajin emping belinjo tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/5fd2c06f558321eff612bbbe455f6fbd.txt · Last modified: (external edit)