peraturan:0tkbpera:5fcb7f9c321885a69a4f91cb553fa04d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 468/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS RETUR JASA KOMISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 September 2001 dan 1 Mei 2002 hal Permohonan Penegasan
Perlakuan PPN atas Retur Jasa Komisi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi, dimana
penghasilan PT. ABC berupa komisi yang dibayar oleh perusahaan asuransi (bukan PKP)
kepada PT. ABC, dan dalam kasus PT. ABC dapat dimungkinkan diterbitkannya Nota Retur
oleh perusahaan asuransi/pelanggan PT. ABC untuk meretur jasa broker asuransi yang telah
diserahkan oleh PT. ABC.
b. Saudara mengharapkan kami dapat mempertimbangkan agar Nota Retur atas retur jasa
broker asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada PT. ABC dapat diakui
karena retur jasa tersebut sering terjadi dalam transaksi jasa broker asuransi.
2. Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPn BM yang terutang dalam
Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn
BM Untuk BKP Yang Dikembalikan, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan
oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual,
sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN.
b. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli
harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.
4. Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-323/PJ./2001, antara lain disebutkan bahwa :
a. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur
pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau
pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar pengganti (tidak diperkenankan dilakukan
dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat
Faktur Pajak Standar pengganti), yang penerbitan dan peruntukannya sama dengan Faktur
Pajak Standar yang biasa.
b. Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri
dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah
dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan
tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti.
c. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak
Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa
PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Nota Retur dibuat oleh pembeli kepada PKP penjual dalam hal terjadi pengembalian/retur
BKP. Dalam kasus PT. ABC sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, ditinjau dari
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak dapat diterbitkan dan tidak
dapat diakui adanya Nota Retur atas penyerahan jasa, termasuk jasa broker asuransi, karena
mekanisme retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya
diberlakukan terhadap penyerahan BKP.
b. Namun demikian, terhadap kasus retur jasa broker asuransi PT. ABC tersebut dapat dilakukan
alternatif berupa penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dengan memperhatikan
ketentuan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti pada butir 4 di atas.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5fcb7f9c321885a69a4f91cb553fa04d.txt · Last modified: by 127.0.0.1