peraturan:0tkbpera:5fc7c9bd1fcb12799f02da8adfa4954f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 310/PJ.232/1988 TENTANG PERMOHONAN IZIN UNTUK MENGKREDITKAN PEMBAYARAN SKFLN DENGAN PPh PASAL 21 PADA MASA PEMBAYARAN SKFLN TERSEBUT BAGI KARYAWAN YANG BERTUGAS KELUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut : 1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, bahwa pembayaran- pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan antara lain adalah pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pembayaran SKFLN tersebut termasuk dalam pengertian angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang untuk seluruh tahun pajak. 2. Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986, bahwa baik SKFLN yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun SKFLN yang dibayar dan ditanggung oleh perusahaan sifatnya adalah tetap, yaitu sebagai pembayaran PPh yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Pasal 21. 3. Sebagai bahan pertimbangan dari ketentuan tersebut pada butir 2 adalah : 3.1. Untuk memudahkan aparat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengadministrasian pengkreditan SKFLN. 3.2. Untuk memberikan waktu yang cukup bagi aparat Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986. 4. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1, butir 2 dan butir 3 tersebut di atas, maka bersama ini kami tegaskan bahwa pembayaran SKFLN, baik yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun yang dibayar dan ditanggung oleh perusahaan, hanya dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang untuk seluruh tahun pajak, yaitu dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 ataupun SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian pengkreditan SKFLN pada SPT Masa untuk masa atau bulan dimana SKFLN tersebut dibayarkan tidak dapat dibenarkan. Demikian jawaban kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/0tkbpera/5fc7c9bd1fcb12799f02da8adfa4954f.txt · Last modified: (external edit)