peraturan:0tkbpera:5fc7c9bd1fcb12799f02da8adfa4954f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 310/PJ.232/1988

                            TENTANG

      PERMOHONAN IZIN UNTUK MENGKREDITKAN PEMBAYARAN SKFLN DENGAN PPh PASAL 21 
         PADA MASA PEMBAYARAN SKFLN TERSEBUT BAGI KARYAWAN YANG BERTUGAS KELUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1987 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut :

1.      Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, bahwa pembayaran-
    pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun 
    berjalan antara lain adalah pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang 
    ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pembayaran SKFLN tersebut termasuk dalam pengertian 
    angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang untuk seluruh tahun 
    pajak.

2.      Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 
    tanggal 4 Desember 1986, bahwa baik SKFLN yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak 
    Orang Pribadi maupun SKFLN yang dibayar dan ditanggung oleh perusahaan sifatnya adalah tetap, 
    yaitu sebagai pembayaran PPh yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh 
    Pasal 21.

3.      Sebagai bahan pertimbangan dari ketentuan tersebut pada butir 2 adalah :
    3.1.    Untuk memudahkan aparat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas 
        pelaksanaan pengadministrasian pengkreditan SKFLN.
    3.2.    Untuk memberikan waktu yang cukup bagi aparat Direktorat Jenderal Pajak dalam 
        melaksanakan pemeriksaan sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986.

4.      Sesuai dengan penjelasan pada butir 1, butir 2 dan butir 3 tersebut di atas, maka bersama ini kami 
    tegaskan bahwa pembayaran SKFLN, baik yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak 
    Orang Pribadi maupun yang dibayar dan ditanggung oleh perusahaan, hanya dapat dikreditkan 
    terhadap PPh yang terhutang untuk seluruh tahun pajak, yaitu dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 
    ataupun SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian pengkreditan SKFLN pada SPT 
    Masa untuk masa atau bulan dimana SKFLN tersebut dibayarkan tidak dapat dibenarkan.

Demikian jawaban kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/0tkbpera/5fc7c9bd1fcb12799f02da8adfa4954f.txt · Last modified: (external edit)