User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5fb37d5bbdbbae16dea2f3104d7f9439
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 295/KMK.01/1997

                        TENTANG 

      PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 
        TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS 
          ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

Bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, 
dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan : 488/KMK.05/1996;

Mengingat : 

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang tatalaksana Kepabeanan Bidang 
    Ekspor, sebagaimana disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :159/KMK.05/1997;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI 
BIDANG EKSPOR


                        Pasal I

1.  Menyempurnakan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996, sehingga 
    menjadi sebagai berikut :
    "(3)    PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap ekspor :
        a.  barang dagangan/kiriman yang nilainya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
            atau kurang;
        b.  barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, atau barang
            pelintas batas;
        c.  barang diplomatik;
        d.  barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan;
        e.  barang asal impor yang diekspor kembali;
        f.  barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean;
        g.  cindera mata;
        h.  barang kerajinan rakyat;
        i.  barang contoh;
        j.  barang untuk kepentigan penelitian.
    2.  Mengubah contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (pebt) sebagaimana 
        dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 jo. 
        Lampiran x Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 menjadi sebagaimana 
        terlampir dalam Keputusan ini.
    3.  Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/0tkbpera/5fb37d5bbdbbae16dea2f3104d7f9439.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 (external edit)