peraturan:0tkbpera:5f268dfb0fbef44de0f668a022707b86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.31/1998
TENTANG
EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI BADAN/LEMBAGA PEMERINTAH YANG MEMENUHI SYARAT MENJADI
SUBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dengan ini disampaikan untuk menindaklanjuti
butir 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 (foto copy
terlampir) sebagai berikut :
1. Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak agar segera
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana
telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24
Desember 1991.
3. Pajak-pajak yang terutang dihitung/ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/5f268dfb0fbef44de0f668a022707b86.txt · Last modified: by 127.0.0.1