peraturan:0tkbpera:5f268dfb0fbef44de0f668a022707b86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.31/1998 TENTANG EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI BADAN/LEMBAGA PEMERINTAH YANG MEMENUHI SYARAT MENJADI SUBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dengan ini disampaikan untuk menindaklanjuti butir 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 (foto copy terlampir) sebagai berikut : 1. Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak agar segera diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 2. Tata cara pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991. 3. Pajak-pajak yang terutang dihitung/ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/5f268dfb0fbef44de0f668a022707b86.txt · Last modified: (external edit)