peraturan:0tkbpera:5f245ebebce62ddcfacd1b6292c69392
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Nopember 1991       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1898/PJ.52/1991

                            TENTANG

                    PPn BM ATAS BAHAN/KOMPONEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari permasalahan dan penjelasan dalam surat-surat Saudara, terakhir No. XXX tanggal 
14 Nopember 1991 mengenai PPn. BM atas bahan/komponen yang digunakan untuk memproduksi Barang 
Kena Pajak yang atas penyerahannya selain terutang PPN juga terutang PPn. BM, dapat diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang termasuk dalam Lampiran I, II dan III Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : Kep-434/KMK.04/1989 terutang PPN. BM sesuai dengan tarif yang 
    tercantum dalam lampiran tersebut.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-2005/PJ.3/1987 
    tanggal 24 September 1987 yang dilampirkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 (Seri PPN-103), ditegaskan bahwa untuk mencegah 
    pengenaan PPn. BM lebih dari satu kali atas Barang Kena Pajak yang diimpor, kemudian dirakit 
    menjadi bagian Barang Kena Pajak yang diproduksi di dalam negeri yang terutang PPn. BM, maka 
    terhadap impor Barang Kena Pajak tersebut dapat diberikan pembebasan PPn. BM dengan Surat 
    Keterangan Pembebasan dari Direktur Jenderal Pajak.

3.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    jo. S-1019/PJ.32/1987 tanggal 19 Mei 1987 antara lain ditegaskan bahwa :
    3.1.    Atas impor Barang Kena Pajak yang menjadi komponen dari produk Barang Kena Pajak yang 
        penyerahannya di dalam negeri terutang PPn. BM tidak dikenakan PPn. BM pada saat 
        impornya.
    3.2.    Atas impor suku cadang atau komponen untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang siap 
        pakai tidak terutang PPn. BM.

4.  Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada butir 2 dan butir 3 diatas Direktur Jenderal Pajak dapat 
    menyetujui permohonan Saudara untuk membebaskan PPn. BM atas impor komponen yang akan 
    dipasang/dirakit menjadi Barang Kena Pajak yang siap pakai, yang atas penyerahannya di dalam 
    negeri terutang PPn. BM.

Untuk keperluan itu diminta PT. XYZ menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan 
PTLL, daftar komponen Barang Kena Pajak yang diimpor, dokumen impor yang terkait, nilai impor dan daftar 
barang jadi yang berasal dari komponen impor tersebut. Direktur Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan PTLL 
akan memberikan keterangan bebas PPn. BM untuk setiap kali impor komponen (per shipment).

Demikian kiranya maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/5f245ebebce62ddcfacd1b6292c69392.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 (external edit)