peraturan:0tkbpera:5f245ebebce62ddcfacd1b6292c69392
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1898/PJ.52/1991 TENTANG PPn BM ATAS BAHAN/KOMPONEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari permasalahan dan penjelasan dalam surat-surat Saudara, terakhir No. XXX tanggal 14 Nopember 1991 mengenai PPn. BM atas bahan/komponen yang digunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya selain terutang PPN juga terutang PPn. BM, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang termasuk dalam Lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-434/KMK.04/1989 terutang PPN. BM sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran tersebut. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-2005/PJ.3/1987 tanggal 24 September 1987 yang dilampirkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 (Seri PPN-103), ditegaskan bahwa untuk mencegah pengenaan PPn. BM lebih dari satu kali atas Barang Kena Pajak yang diimpor, kemudian dirakit menjadi bagian Barang Kena Pajak yang diproduksi di dalam negeri yang terutang PPn. BM, maka terhadap impor Barang Kena Pajak tersebut dapat diberikan pembebasan PPn. BM dengan Surat Keterangan Pembebasan dari Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jo. S-1019/PJ.32/1987 tanggal 19 Mei 1987 antara lain ditegaskan bahwa : 3.1. Atas impor Barang Kena Pajak yang menjadi komponen dari produk Barang Kena Pajak yang penyerahannya di dalam negeri terutang PPn. BM tidak dikenakan PPn. BM pada saat impornya. 3.2. Atas impor suku cadang atau komponen untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang siap pakai tidak terutang PPn. BM. 4. Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada butir 2 dan butir 3 diatas Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk membebaskan PPn. BM atas impor komponen yang akan dipasang/dirakit menjadi Barang Kena Pajak yang siap pakai, yang atas penyerahannya di dalam negeri terutang PPn. BM. Untuk keperluan itu diminta PT. XYZ menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan PTLL, daftar komponen Barang Kena Pajak yang diimpor, dokumen impor yang terkait, nilai impor dan daftar barang jadi yang berasal dari komponen impor tersebut. Direktur Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan PTLL akan memberikan keterangan bebas PPn. BM untuk setiap kali impor komponen (per shipment). Demikian kiranya maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/5f245ebebce62ddcfacd1b6292c69392.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 (external edit)