peraturan:0tkbpera:5f11b27f131494a1c014fcced2f13165
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     03 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1540/PJ.531/1997

                            TENTANG

           PENEGASAN PERLAKUAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR UTAMA 
               ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
    1996, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak 
    (JKP) oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh 
    dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

2.  Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 
    1996, perolehan BKP/JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub 
    kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP/JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sub kontraktor yang 
    mendapat pekerjaan dari kontraktor utama atas proyek bantuan luar negeri (OECF), tetap terutang 
    PPN/PPn BM.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5f11b27f131494a1c014fcced2f13165.txt · Last modified: (external edit)