peraturan:0tkbpera:5f11b27f131494a1c014fcced2f13165
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1540/PJ.531/1997 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR UTAMA ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 2. Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, perolehan BKP/JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP/JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sub kontraktor yang mendapat pekerjaan dari kontraktor utama atas proyek bantuan luar negeri (OECF), tetap terutang PPN/PPn BM. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5f11b27f131494a1c014fcced2f13165.txt · Last modified: (external edit)