peraturan:0tkbpera:5f11b27f131494a1c014fcced2f13165
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1540/PJ.531/1997
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR UTAMA
ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April
1996, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak
(JKP) oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
2. Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni
1996, perolehan BKP/JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub
kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP/JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sub kontraktor yang
mendapat pekerjaan dari kontraktor utama atas proyek bantuan luar negeri (OECF), tetap terutang
PPN/PPn BM.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5f11b27f131494a1c014fcced2f13165.txt · Last modified: by 127.0.0.1