peraturan:0tkbpera:5ef0b4eba35ab2d6180b0bca7e46b6f9
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 423/KMK.04/1989
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN
UNTUK PALANG MERAH INDONESIA CQ. LEMBAGA TRANSFUSI DARAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang program pembangunan Pemerintah dalam bidang kesehatan
pelayanan usaha transfusi darah perlu ditingkatkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dianggap perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia
cq. Lembaga Transfusi Darah;
Mengingat :
Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung
Oleh Pemerintah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR
PERALATAN PALANG MERAH INDONESIA CQ, LEMBAGA TRANSFUSI DARAH.
Pasal 1
Impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah yang tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1986.
Pasal 2
Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986
tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/5ef0b4eba35ab2d6180b0bca7e46b6f9.txt · Last modified: (external edit)