User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5ee5605917626676f6a285fa4c10f7b0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 826/PJ.51/2003

                            TENTANG

                       PENEGASAN PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 April 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC menerima order maklon dari PT XYZ untuk memproduksi dan mengisi produk ke 
        dalam packaging kertas milik PT XYZ. Pada saat penyerahan produk jadi ke PT XYZ, PT ABC 
        hanya memungut PPN atas jasa maklon dan isi produk saja. Menurut Saudara, PT ABC tidak 
        berkewajiban untuk memungut PPN atas packaging kertas milik PT XYZ. Saudara mohon 
        penegasan atas hal tersebut.
    b.  PT ABC memproduksi Es Mony, yang merupakan es dalam packaging kertas yang dijual 
        dalam kondisi belum beku. Produk ini tidak diperuntukkan untuk diminum langsung karena 
        mengandung kadar gula tinggi dan guar-gum sebagai pembentuk es. Sesuai label pada 
        kemasan, produk ini harus dibekukan sebelum dikonsumsi. Produk ini diklasifikasikan dalam 
        HS Code 2105.00.000, yaitu kategori es. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat 
        bahwa produk Es Mony bukan merupakan obyek PPnBM. Atas hal tersebut, Saudara mohon 
        penegasan.

2.  Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Produk Minuman merk XYZ Kemasan Tetra Pak antara 
    PT ABC dengan PT XYZ tanggal 16 Desember 2002, disebutkan antara lain:
    a.  PT XYZ bermaksud membuat produk dengan menggunakan fasilitas produksi yang dimiliki 
        oleh PT ABC.
    b.  PT ABC akan memproduksi produk merk XYZ berdasarkan pesanan PT XYZ dengan 
        spesifikasi dan standard proses yang dirinci dalam perjanjian.
    c.  PT ABC akan menerima bahan formula dasar (konsentrat) dari PT XYZ yang merupakan milik 
        dan tanggungjawab PT XYZ.
    d.  PT XYZ berkewajiban menyediakan bahan berupa bahan baku (gula dan konsentrat), paper 
        Tetra Pak, LS Strip, drinking straw, seal tape dan carton box.
    e.  PT ABC akan melaksanakan permintaan pembuatan produk PT XYZ dengan menerima jasa 
        produksi/maklon fee/ongkos pembuatan produk/contract fee/maklon fee yang besarnya 
        disepakati bersama.
    f.  Yang termasuk jasa produksi adalah biaya-biaya:
        -   pengadaan air produk
        -   bahan-bahan dan air untuk sanitasi/CIP
        -   tenaga kerja
        -   pengetesan kualitas produk standard pihak pertama
        -   pemakaian mesin dan utilitas
        -   penyimpanan finished product, maksimum 7 (tujuh) hari setelah dinyatakan released.
        Belum termasuk PPN.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur:
    a.  Pasal 4 huruf a dan c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 1 angka 6 bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk 
        pemesan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    d.  Pasal 1 angka 19 bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        tercantum dalam Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, bahwa jenis barang dengan Nomor 
    HS 2105.00.000 tidak termasuk dalam kategori jenis barang kena pajak yang tergolong mewah yang 
    dikenakan PPnBM.

5.  Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 12 Juni 
    2003 hal Penjelasan Klasifikasi Es Mony menyebutkan bahwa:
    a.  Berdasarkan penelitian kembali bahwa produk Es Mony merupakan produk makanan cair 
        dengan kadar gula tinggi dan mengandung Guar Gum sebagai pembentuk es yang halus/
        lembut dan stabil, asam sitrat sebagai penambah rasa, dan flavour sebagai pemberi aroma 
        serta vitamin C sebagai bahan tambahan dalam kemasan kertas isi 65 ml. Pada kemasan 
        untuk penjualan eceran tertulis antara lain, Es Mony/Ice Mony dan bekukan sebelum 
        dikonsumsi/Freeze up before consumed. Sehingga disimpulkan bahwa Es Mony sebagai 
        produk makanan cair dalam kemasan kertas 65 ml untuk dikonsumsi sebagai es setelah 
        dibekukan dalam mesin pendingin.
    b.  Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor XXX tentang Bahan Tambahan Makanan 
        dinyatakan antara lain bahwa Guar Gum adalah tambahan bahan makanan untuk es krim dan 
        sejenisnya dan tidak untuk minuman ringan dan sejenisnya, sedangkan Gum jenis lainnya   
        (Gum Arabic) adalah tambahan makanan untuk es krim dan sejenisnya serta minuman 
        ringan.
    c.  Berdasarkan KUMHS Rule 3.b. dan EN sub pos 21.05 hal 180, produk Es Mony diklasifikasikan 
        sebagai es krim dan es lainnya dalam sub pos 21.05 dan dalam BTBMI 2003 diklasifikasikan 
        pada pos tarif 2105.00.000 dengan BM 5% dan PPN 10%.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Order maklon sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a sebagaimana dijelaskan dalam 
        perjanjian kerja sama tersebut dalam butir 2, termasuk dalam pengertian kegiatan 
        penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 huruf b.
    b.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian, tidak termasuk bahan yang diserahkan oleh 
        PT XYZ sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf d.
    c.  Es Mony dengan Nomor HS 2105.00.000 tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena 
        Pajak yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5ee5605917626676f6a285fa4c10f7b0.txt · Last modified: (external edit)