peraturan:0tkbpera:5ee5605917626676f6a285fa4c10f7b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 826/PJ.51/2003 TENTANG PENEGASAN PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 April 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC menerima order maklon dari PT XYZ untuk memproduksi dan mengisi produk ke dalam packaging kertas milik PT XYZ. Pada saat penyerahan produk jadi ke PT XYZ, PT ABC hanya memungut PPN atas jasa maklon dan isi produk saja. Menurut Saudara, PT ABC tidak berkewajiban untuk memungut PPN atas packaging kertas milik PT XYZ. Saudara mohon penegasan atas hal tersebut. b. PT ABC memproduksi Es Mony, yang merupakan es dalam packaging kertas yang dijual dalam kondisi belum beku. Produk ini tidak diperuntukkan untuk diminum langsung karena mengandung kadar gula tinggi dan guar-gum sebagai pembentuk es. Sesuai label pada kemasan, produk ini harus dibekukan sebelum dikonsumsi. Produk ini diklasifikasikan dalam HS Code 2105.00.000, yaitu kategori es. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat bahwa produk Es Mony bukan merupakan obyek PPnBM. Atas hal tersebut, Saudara mohon penegasan. 2. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Produk Minuman merk XYZ Kemasan Tetra Pak antara PT ABC dengan PT XYZ tanggal 16 Desember 2002, disebutkan antara lain: a. PT XYZ bermaksud membuat produk dengan menggunakan fasilitas produksi yang dimiliki oleh PT ABC. b. PT ABC akan memproduksi produk merk XYZ berdasarkan pesanan PT XYZ dengan spesifikasi dan standard proses yang dirinci dalam perjanjian. c. PT ABC akan menerima bahan formula dasar (konsentrat) dari PT XYZ yang merupakan milik dan tanggungjawab PT XYZ. d. PT XYZ berkewajiban menyediakan bahan berupa bahan baku (gula dan konsentrat), paper Tetra Pak, LS Strip, drinking straw, seal tape dan carton box. e. PT ABC akan melaksanakan permintaan pembuatan produk PT XYZ dengan menerima jasa produksi/maklon fee/ongkos pembuatan produk/contract fee/maklon fee yang besarnya disepakati bersama. f. Yang termasuk jasa produksi adalah biaya-biaya: - pengadaan air produk - bahan-bahan dan air untuk sanitasi/CIP - tenaga kerja - pengetesan kualitas produk standard pihak pertama - pemakaian mesin dan utilitas - penyimpanan finished product, maksimum 7 (tujuh) hari setelah dinyatakan released. Belum termasuk PPN. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur: a. Pasal 4 huruf a dan c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 1 angka 6 bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19 bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, bahwa jenis barang dengan Nomor HS 2105.00.000 tidak termasuk dalam kategori jenis barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. 5. Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 12 Juni 2003 hal Penjelasan Klasifikasi Es Mony menyebutkan bahwa: a. Berdasarkan penelitian kembali bahwa produk Es Mony merupakan produk makanan cair dengan kadar gula tinggi dan mengandung Guar Gum sebagai pembentuk es yang halus/ lembut dan stabil, asam sitrat sebagai penambah rasa, dan flavour sebagai pemberi aroma serta vitamin C sebagai bahan tambahan dalam kemasan kertas isi 65 ml. Pada kemasan untuk penjualan eceran tertulis antara lain, Es Mony/Ice Mony dan bekukan sebelum dikonsumsi/Freeze up before consumed. Sehingga disimpulkan bahwa Es Mony sebagai produk makanan cair dalam kemasan kertas 65 ml untuk dikonsumsi sebagai es setelah dibekukan dalam mesin pendingin. b. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor XXX tentang Bahan Tambahan Makanan dinyatakan antara lain bahwa Guar Gum adalah tambahan bahan makanan untuk es krim dan sejenisnya dan tidak untuk minuman ringan dan sejenisnya, sedangkan Gum jenis lainnya (Gum Arabic) adalah tambahan makanan untuk es krim dan sejenisnya serta minuman ringan. c. Berdasarkan KUMHS Rule 3.b. dan EN sub pos 21.05 hal 180, produk Es Mony diklasifikasikan sebagai es krim dan es lainnya dalam sub pos 21.05 dan dalam BTBMI 2003 diklasifikasikan pada pos tarif 2105.00.000 dengan BM 5% dan PPN 10%. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Order maklon sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian kerja sama tersebut dalam butir 2, termasuk dalam pengertian kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 huruf b. b. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian, tidak termasuk bahan yang diserahkan oleh PT XYZ sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf d. c. Es Mony dengan Nomor HS 2105.00.000 tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5ee5605917626676f6a285fa4c10f7b0.txt · Last modified: (external edit)